Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU Perampasan Aset 'Mati Suri' Lagi, Golkar Beri Syarat Kontroversial

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
RUU Perampasan Aset 'Mati Suri' Lagi, Golkar Beri Syarat Kontroversial

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Golkar menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebaiknya menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu. Hal tersebut sebagaimana pendapat dari berbagai ahli hingga komisi terkait.

"Sebaiknya Undang-Undang Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji, Senin (16/6).

RUU Perampasan Aset perlu menunggu kehadiran KUHAP baru terlebih dahulu agar tercipta sinkronisasi antara kedua produk legislasi tersebut sehingga tidak memerlukan revisi ke depannya.

"Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan ini dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan," jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Baca juga:

Golkar Soroti Pentingnya Sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan KUHAP

Untuk itu, dia menekankan Fraksi Golkar baru akan membahas terkait RUU Perampasan Aset apabila draf RUU tersebut sudah ada.

"Untuk Perampasan Aset sampai sekarang kan belum ada draf rancangan undang-undangnya, belum ada, belum masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada," kata dia.

Dia lantas berkata, "KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini."

Sebelumnya, Sabtu (14/6), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan kepada DPR RI.

Dia mengatakan sebelum diserahkan ke DPR, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani terlebih dulu oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung (MA).

"DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR," kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset, Presiden Prabowo Jalin Komunikasi dengan Parpol untuk Kelancaran Legislasi

"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Adapun RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Partai Golkar #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Bagikan