MerahPutih.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada masih terbuka untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 dan 2022. Alasanya, dua RUU ini, masih dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif.
Anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menilai, UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang yang secara spesifik berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan meskipun memungkinkan kedua UU tersebut bisa digabung.
"Masih memungkinkan dibuka untuk direvisi," kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Ia menegaskan, eksekutif dan legislatif bisa melakukan riset dan studi dari berbagai negara sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan baik meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Indonesia, tegas ia, harus mulai belajar melakukan riset dan studi di berbagai negara dengan situasi yang mirip dengan Indonesia sehingga ada metode yang baik untuk digunakan, termasuk penghitungan kursi DPR.
"Saya mengusulkan agar elite politik, baik yang di eksekutif maupun legislatif, untuk duduk bersama membahas UU Pemilu dan UU Pilkada," ujarnya.
Selain itu, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak dalam situasi pandemi COVID-19.
"Dari sekarang harus ada regulasi dan simulasi yang matang, dan dibutuhkan infrastruktur yang memadai jika dilakukan pilkada, pemilu, dan pilpres secara serentak," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu