Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Februari 2021
Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Dewan Pembina Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sangat menyayangkan Komisi II DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang akan menyatukan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Mengingat, secara faktual dan objektif berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019, ada banyak pengaturan dalam UU Pemilu yang memerlukan perbaikan.

"Agar pelaksanaan pemilu menjadi lebih mudah, sederhana, dan berkualitas," ujar Titi Anggraini dikutip Antara, Rabu (11/2).

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

Dengan demikian, memungkinkan pemilih untuk bisa memilih dengan cerdas dan penyelenggara pemilu tidak terlalu terbebani dalam menyelenggarakan pemilu akibat rerata beban yang terlalu berat untuk mereka kerjakan.

Meskipun misalnya Pemerintah dan sejumlah partai berkukuh tidak mau menormalisasi jadwal pilkada, bukan berarti UU Pemilu tidak perlu ada perubahan.

Terlepas dari keinginan sejumlah partai yang tidak menghendaki ada perubahan terkait dengan variabel sistem pemilu, semisal metode pemberian suara, besaran daerah pemilihan, ambang batas parlemen, maupun ambang batas pencalonan presiden, menurut Titi, tidak menutup adanya fakta bahwa sejumlah ketentuan undang-undang perlu disesuaikan agar bisa mengatasi berbagai kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih

Titi lantas menyebut sejumlah kelemahan pada Pemilu 2019. Antara lain teknis penghitungan suara yang sangat membebani petugas, kemudian penetapan hasil pemilihan yang sangat lama sampai 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Berikutnya, perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu terkait dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu maupun belum adanya landasan hukum yang kuat untuk penggunaan sistem teknologi untuk rekapitulasi suara. Hal ini seharusnya bisa disikapi dengan melalukan perbaikan melalui revisi UU Pemilu.

"Saya mengkhawatirkan penyelenggara pemilu akan mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 jika tidak ada perubahan dalam UU Pemilu," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Baca Juga

Majunya Dinasti Politik Jokowi Lewat Gibran dan Bobby di Pilkada Rawan Korupsi

Menurut Titi, bukan tidak mungkin berbagai persoalan pada Pemilu 2019 akan kembali terulang, mulai dari petugas yang kelelahan hingga meningkatnya suara tidak sah (invalid votes), terutama pemilu DPD, DPR, dan DPRD, akibat pemilih yang kebingungan, dampak dari kompleksitas pemilihan yang berjalan.

Selain itu, menurunnya kualitas dan mutu profesionalisme, kinerja, dan performa penyelenggara pemilu yang berdampak pada logistik pemungutan suara tidak tersedia tepat waktu. Tak hanya itu tapi juga tidak tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat lokasi. Serta meningkatnya jumlah kasus surat suara tertukar, kekurangan surat suara, dan lain-lain. (*)

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Bagikan