Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Februari 2021
Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Dewan Pembina Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sangat menyayangkan Komisi II DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang akan menyatukan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Mengingat, secara faktual dan objektif berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019, ada banyak pengaturan dalam UU Pemilu yang memerlukan perbaikan.

"Agar pelaksanaan pemilu menjadi lebih mudah, sederhana, dan berkualitas," ujar Titi Anggraini dikutip Antara, Rabu (11/2).

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

Dengan demikian, memungkinkan pemilih untuk bisa memilih dengan cerdas dan penyelenggara pemilu tidak terlalu terbebani dalam menyelenggarakan pemilu akibat rerata beban yang terlalu berat untuk mereka kerjakan.

Meskipun misalnya Pemerintah dan sejumlah partai berkukuh tidak mau menormalisasi jadwal pilkada, bukan berarti UU Pemilu tidak perlu ada perubahan.

Terlepas dari keinginan sejumlah partai yang tidak menghendaki ada perubahan terkait dengan variabel sistem pemilu, semisal metode pemberian suara, besaran daerah pemilihan, ambang batas parlemen, maupun ambang batas pencalonan presiden, menurut Titi, tidak menutup adanya fakta bahwa sejumlah ketentuan undang-undang perlu disesuaikan agar bisa mengatasi berbagai kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih

Titi lantas menyebut sejumlah kelemahan pada Pemilu 2019. Antara lain teknis penghitungan suara yang sangat membebani petugas, kemudian penetapan hasil pemilihan yang sangat lama sampai 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Berikutnya, perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu terkait dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu maupun belum adanya landasan hukum yang kuat untuk penggunaan sistem teknologi untuk rekapitulasi suara. Hal ini seharusnya bisa disikapi dengan melalukan perbaikan melalui revisi UU Pemilu.

"Saya mengkhawatirkan penyelenggara pemilu akan mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 jika tidak ada perubahan dalam UU Pemilu," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Baca Juga

Majunya Dinasti Politik Jokowi Lewat Gibran dan Bobby di Pilkada Rawan Korupsi

Menurut Titi, bukan tidak mungkin berbagai persoalan pada Pemilu 2019 akan kembali terulang, mulai dari petugas yang kelelahan hingga meningkatnya suara tidak sah (invalid votes), terutama pemilu DPD, DPR, dan DPRD, akibat pemilih yang kebingungan, dampak dari kompleksitas pemilihan yang berjalan.

Selain itu, menurunnya kualitas dan mutu profesionalisme, kinerja, dan performa penyelenggara pemilu yang berdampak pada logistik pemungutan suara tidak tersedia tepat waktu. Tak hanya itu tapi juga tidak tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat lokasi. Serta meningkatnya jumlah kasus surat suara tertukar, kekurangan surat suara, dan lain-lain. (*)

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Bagikan