Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Februari 2021
Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Dewan Pembina Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sangat menyayangkan Komisi II DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang akan menyatukan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Mengingat, secara faktual dan objektif berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019, ada banyak pengaturan dalam UU Pemilu yang memerlukan perbaikan.

"Agar pelaksanaan pemilu menjadi lebih mudah, sederhana, dan berkualitas," ujar Titi Anggraini dikutip Antara, Rabu (11/2).

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

Dengan demikian, memungkinkan pemilih untuk bisa memilih dengan cerdas dan penyelenggara pemilu tidak terlalu terbebani dalam menyelenggarakan pemilu akibat rerata beban yang terlalu berat untuk mereka kerjakan.

Meskipun misalnya Pemerintah dan sejumlah partai berkukuh tidak mau menormalisasi jadwal pilkada, bukan berarti UU Pemilu tidak perlu ada perubahan.

Terlepas dari keinginan sejumlah partai yang tidak menghendaki ada perubahan terkait dengan variabel sistem pemilu, semisal metode pemberian suara, besaran daerah pemilihan, ambang batas parlemen, maupun ambang batas pencalonan presiden, menurut Titi, tidak menutup adanya fakta bahwa sejumlah ketentuan undang-undang perlu disesuaikan agar bisa mengatasi berbagai kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih

Titi lantas menyebut sejumlah kelemahan pada Pemilu 2019. Antara lain teknis penghitungan suara yang sangat membebani petugas, kemudian penetapan hasil pemilihan yang sangat lama sampai 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Berikutnya, perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu terkait dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu maupun belum adanya landasan hukum yang kuat untuk penggunaan sistem teknologi untuk rekapitulasi suara. Hal ini seharusnya bisa disikapi dengan melalukan perbaikan melalui revisi UU Pemilu.

"Saya mengkhawatirkan penyelenggara pemilu akan mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 jika tidak ada perubahan dalam UU Pemilu," kata Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.

Baca Juga

Majunya Dinasti Politik Jokowi Lewat Gibran dan Bobby di Pilkada Rawan Korupsi

Menurut Titi, bukan tidak mungkin berbagai persoalan pada Pemilu 2019 akan kembali terulang, mulai dari petugas yang kelelahan hingga meningkatnya suara tidak sah (invalid votes), terutama pemilu DPD, DPR, dan DPRD, akibat pemilih yang kebingungan, dampak dari kompleksitas pemilihan yang berjalan.

Selain itu, menurunnya kualitas dan mutu profesionalisme, kinerja, dan performa penyelenggara pemilu yang berdampak pada logistik pemungutan suara tidak tersedia tepat waktu. Tak hanya itu tapi juga tidak tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat lokasi. Serta meningkatnya jumlah kasus surat suara tertukar, kekurangan surat suara, dan lain-lain. (*)

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan