Revisi RPJMD, Ketua Komisi A DPRD DKI Minta Anies tak Masukan Event Formula E


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berencana akan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2017-2022. Perubahan itu akibat imbas dari wabah COVID-19 yang menyerang ibu kota.
Pengajuan revisi itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 238/-1.172\.5 tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat tersebut Anies mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin merevisi RPJMD itu.
“Memang diperlukan perubahan RPJMD 2017-2022, karena terjadi proyeksi penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sangat signifikan dan selama 2020 hampir semua program pembangunan mengalami penundaan," kata Mujiyono di Jakarta, Jumat (10/7).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 perubahan RPJMD memang dimungkinan. Dalam pasal 342 ayat (1) disebutkan ada tiga kondisi di mana Pemerintah Daerah (Pemda) boleh merevisi RPJMD.

Dalam perubahan RPJMD itu Mujiyono meminta Anies tidak memasukkan penyelenggaran event Formula E. Sebab, biaya penyelenggaraan balap mobil listrik bertaraf internasional itu dianggap terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta sendiri memang menurun tajam akibat pandemi corona.
“Kegiatan Formula E menggunakan dana APBD yang cukup besar di tengah terjadinya tekanan pada sisi peneriamaan daerah dan potensi terjadinya defisit APBD,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai, penyelenggaraan Formula E terkesan dipaksakan di tengah kondisi perekonomian yang anjlok imbas pandemi COVID-19.
"Dari sisi perencanaan pelaksanaan ajang intenasional tersebut tidak memiliki kajian memadai dan terkeksan terlalu dipaksakan," ungkap Mujiyono.
Baca Juga
Politisi Demokrat ini pun mengusulkan agar program-program baru yang tidak diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat tidak dimasukkan dalam perubahan RPJMD.
“Saya mengingatkan agar perubahan RPJMD 2017-2022 tidak diarahkan untuk mengakomodir program-program baru yang tidak tercantung dalam RPJMD sebelumnya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
