Rekomendasi Sawit Jadi Tanaman Hutan Dinilai Jadi Modus Legal Deforestasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Februari 2022
Rekomendasi Sawit Jadi Tanaman Hutan Dinilai Jadi Modus Legal Deforestasi

Ilustrasi - Kawasan perkebunan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik upaya Fakultas Kehutanan IPB University dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang menggagas karya akademik dan merekomendasikan kelapa sawit sebagai tanaman hutan.

"Kami tidak tahu apa motifnya, tapi ini akan menjadi gagasan akademik paling kontroversial untuk dikaji lebih jauh oleh kita semua, atau memang IPB sekadar ingin menguji nalar publik," kata Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin, Kamis (3/1).

"Bagi saya, hutan harus diidentifikasi sebagai sebuah ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati," sambungnya.

Baca Juga:

Indonesia Mulai Uji Coba Pertama Kali Bensin Sawit

Menurut Sultan, upaya pengalihan status sawit sebagai komoditas perkebunan menjadi hasil hutan merupakan pintu masuk legal bagi modus deforestasi di Indonesia. Jika ini benar terjadi, Indonesia akan dikucilkan dunia internasional.

"Sebagai perguruan tinggi pertanian, Fakultas Kehutanan IPB seharusnya berperan sebagai inkubator forestri dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem hutan dan peningkatan produktivitas hasil hutan Indonesia," ujarnya.

Sultan mengakui bahwa sawit berperan besar pada neraca perdagangan. Namun, tidak dengan mengekspansi ke kawasan hutan. Menurutnya, lahan sawit sudah sangat luas, tapi produktivitasnya masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia.

"Era ekstensifikasi sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi pertanian," ungkapnya.

Baca Juga:

Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyarankan agar IPB mencari solusi bagi pemulihan hutan dan gambut. Selain itu, IPB juga diminta melakukan inovasi diversifikasi produk sejenis CPO dari komoditas selain sawit, bukan justru menjustifikasi pelaku usaha sawit untuk mengganggu biodiversitas dalam ekosistem hutan.

"Sangat berbahaya jika keilmiahan, objektivitas dan rasionalitas kampus terkooptasi oleh orientasi bisnis pelaku usaha yang tidak peduli dengan masa depan lingkungan hidup dengan alasan pembelaan terhadap diskriminasi sawit," tegasnya.

Apalagi, lanjut Sultan, selama ini industri perkebunan sawit sudah terlalu banyak mendiskriminasi fauna dan flora endemik dilindungi di Kalimantan, Sumatera dan, Papua.

"Sebentar lagi primata orang utan di Kalimantan mungkin akan punah," pungkasnya.

Dikutip dari laman resmi majalah sawit Indonesia, Kamis (27/1), naskah akademik rekomendasi perubahan status sawit menjadi tanaman hutan digagas sejak Oktober 2021. Naskah akademik ini terbit sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif (crop apartheid) oleh beberapa pihak terhadap tanaman kelapa sawit. (Pon)

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng Melambung, Kadin Dukung Dana Pungutan Ekspor Sawit Dipakai Subsidi

#Kelapa Sawit #Perkebunan Sawit #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Ekspor minyak sawit Indonesia meningkat 39,85 persen per akhir September 2025 dibandingkan dengan periode yang sama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Bagikan