Rekomendasi Sawit Jadi Tanaman Hutan Dinilai Jadi Modus Legal Deforestasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Februari 2022
Rekomendasi Sawit Jadi Tanaman Hutan Dinilai Jadi Modus Legal Deforestasi

Ilustrasi - Kawasan perkebunan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkritik upaya Fakultas Kehutanan IPB University dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang menggagas karya akademik dan merekomendasikan kelapa sawit sebagai tanaman hutan.

"Kami tidak tahu apa motifnya, tapi ini akan menjadi gagasan akademik paling kontroversial untuk dikaji lebih jauh oleh kita semua, atau memang IPB sekadar ingin menguji nalar publik," kata Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin, Kamis (3/1).

"Bagi saya, hutan harus diidentifikasi sebagai sebuah ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati," sambungnya.

Baca Juga:

Indonesia Mulai Uji Coba Pertama Kali Bensin Sawit

Menurut Sultan, upaya pengalihan status sawit sebagai komoditas perkebunan menjadi hasil hutan merupakan pintu masuk legal bagi modus deforestasi di Indonesia. Jika ini benar terjadi, Indonesia akan dikucilkan dunia internasional.

"Sebagai perguruan tinggi pertanian, Fakultas Kehutanan IPB seharusnya berperan sebagai inkubator forestri dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem hutan dan peningkatan produktivitas hasil hutan Indonesia," ujarnya.

Sultan mengakui bahwa sawit berperan besar pada neraca perdagangan. Namun, tidak dengan mengekspansi ke kawasan hutan. Menurutnya, lahan sawit sudah sangat luas, tapi produktivitasnya masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia.

"Era ekstensifikasi sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi pertanian," ungkapnya.

Baca Juga:

Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyarankan agar IPB mencari solusi bagi pemulihan hutan dan gambut. Selain itu, IPB juga diminta melakukan inovasi diversifikasi produk sejenis CPO dari komoditas selain sawit, bukan justru menjustifikasi pelaku usaha sawit untuk mengganggu biodiversitas dalam ekosistem hutan.

"Sangat berbahaya jika keilmiahan, objektivitas dan rasionalitas kampus terkooptasi oleh orientasi bisnis pelaku usaha yang tidak peduli dengan masa depan lingkungan hidup dengan alasan pembelaan terhadap diskriminasi sawit," tegasnya.

Apalagi, lanjut Sultan, selama ini industri perkebunan sawit sudah terlalu banyak mendiskriminasi fauna dan flora endemik dilindungi di Kalimantan, Sumatera dan, Papua.

"Sebentar lagi primata orang utan di Kalimantan mungkin akan punah," pungkasnya.

Dikutip dari laman resmi majalah sawit Indonesia, Kamis (27/1), naskah akademik rekomendasi perubahan status sawit menjadi tanaman hutan digagas sejak Oktober 2021. Naskah akademik ini terbit sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif (crop apartheid) oleh beberapa pihak terhadap tanaman kelapa sawit. (Pon)

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng Melambung, Kadin Dukung Dana Pungutan Ekspor Sawit Dipakai Subsidi

#Kelapa Sawit #Perkebunan Sawit #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Bagikan