PWI: Banyak Media Abai Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan Terkait Corona


Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pengurus PWI Pusat mengimbau seluruh masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab pers, agar di dalam pemberitaan mengenai Virus Corona di Tanah Air memberi pemahaman mendalam kepada publik.
Selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.
Baca Juga:
Habis Akibat Corona, Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Merapi Sulit Dapat Masker
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengingatkan para wartawan mengenai kewajiban melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam dalam penanganan medis Virus Corona.

“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Atal menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan terse-but dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien.
"Karena itu, kami meng-ingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal S Depari.
Atal menyebut, banyak keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi Virus Corona.
Pernyataan PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.
“Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban,” tambah Atal.
PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus Virus Corona.
Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber ten-tang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
Baca Juga:
Dampak Virus Corona, Penerbangan ke Jepang dan Italia Bakal Dibatasi
Atal Depari mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan.
Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka pemerintah maupun nara sum-ber terkait agar segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.(Knu)
Baca Juga:
Merebaknya Virus Corona, Penyelenggara Ingin Formula E Terus Berjalan
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan

Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Pekan Depan

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Tio Aliansyah: DKPP Telah Terima 514 Aduan selama 2024
Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan

TKN: Keputusan DKPP Tak Ganggu Elektabilitas Prabowo-Gibran

PWI Ingatkan Wartawan Jaga Netralitas di Tahun Politik

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
