Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) atau pinjaman online, masih banyak yang belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam aturan OJK, fintech lending diwajibkan menyetor modal minimum senilai Rp 25 miliar saat perusahaan didirikan. Tetapi, dalam data OJK, ada 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut. OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu, harus memenuhi Rp2,5 miliar," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin di Kantor OJK, Selasa (13/9).
Selanjutnya pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp 7,5 miliar dan senilai Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.
"Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” terangnya.
Ia menegaskan, review penyetoran modal minimum ini akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending.
Apabila ditemukan salah satu dari 102 pinjaman online yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.
"Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal," katanya.
Tercatat, saat ini penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi, pada Juli 2022 telah mencapai Rp45,73 triliun. Penyaluran tersebut berasal dari 102 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.
Saat ini, OJK masih menerapkan moratorium pendaftaran perusahan pinjol dan belum disebutkan kapan pendaftaran akan kembali dibuka. (Asp)
Baca Juga:
Nasabah Pinjaman Online Juga Perlu Diproteksi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah