Puluhan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal OJK


Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech peer to peer lending) atau pinjaman online, masih banyak yang belum memenuhi setoran modal minimum yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam aturan OJK, fintech lending diwajibkan menyetor modal minimum senilai Rp 25 miliar saat perusahaan didirikan. Tetapi, dalam data OJK, ada 15 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut. OJK masih memberikan waktu penyesuaian.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka
"Ada semacam masa transisi satu tahun. Di akhir tahun pertama itu, harus memenuhi Rp2,5 miliar," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin di Kantor OJK, Selasa (13/9).
Selanjutnya pada tahun kedua sejak POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterapkan, fintech lending diminta menyetorkan modal minimal senilai Rp 7,5 miliar dan senilai Rp 12,5 miliar pada tahun ketiga.
"Sekarang jangan ditanyakan 15 perusahaan fintech lending itu akan diapakan, apakah akan ditutup, karena ada masa transisi tiga tahun, tidak boleh ada perubahan pemilik atau pemegang saham,” terangnya.
Ia menegaskan, review penyetoran modal minimum ini akan dilakukan pada akhir tahun pertama penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang fintech lending.
Apabila ditemukan salah satu dari 102 pinjaman online yang telah terdaftar di OJK belum memenuhi permodalan minimum yang ditentukan, OJK akan meminta mereka melakukan penambahan modal.
"Mereka biasanya memiliki banyak uang. Karena ada lock periode tiga tahun, mau tidak mau mereka harus menambah modal," katanya.
Tercatat, saat ini penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi informasi, pada Juli 2022 telah mencapai Rp45,73 triliun. Penyaluran tersebut berasal dari 102 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.
Saat ini, OJK masih menerapkan moratorium pendaftaran perusahan pinjol dan belum disebutkan kapan pendaftaran akan kembali dibuka. (Asp)
Baca Juga:
Nasabah Pinjaman Online Juga Perlu Diproteksi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Fakta Baru Ex Marinir Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran di Rusia Karena Telilit Utang Pinjol dan Judol

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
