Polda Metro Jaya Ungkap 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 27 Mei 2022
Polda Metro Jaya Ungkap 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Bongkar 58 Pinjol Ilegal. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).

Baca Juga:

Polri Ungkap Modus Pencarian Dana Terorisme, dari Sumbangan Kemanusiaan hingga Pinjol

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

"Tersangka dalam kasus ini ada 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (27/5).

Saat dirilis di Polda Metro, para tersangka terdiri dari pria dan wanita. Mereka hanya tertunduk lesu seraya mengenakan borgol dan baju tahanan.

Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan.

Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, kemudian 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat.

Baca Juga:

Aduan Pinjol Terus Naik

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).

Para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.

Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah.

"Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," sambung Zulpan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Modus Mirip Rentenir

#Polda Metro Jaya #Pinjol Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
KTP warga Aceh disebut kebal pinjol atas kebijakan Pemprov Aceh. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, karena membongkar kasus pinjol ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Bagikan