Nasabah Pinjaman Online Juga Perlu Diproteksi


Nasabah pinjaman online kini lebih terjamin (Sumber: Pexels/Rodnae Production)
INOVASI digital di bidang keuangan dilakukan asuransi jiwa berbasis digital, PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dengan berkolaborasi bersama PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah penyelenggaran layanan pinjaman uang di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam memberikan solusi perlindungan pinjaman inovatif, Kredit Pintar memberlakukan Kredit Pintar Protection, proteksi yang didukung FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.
BACA JUGA:

Kolaborasi dengan Kredit Pintar ini semakin membuktikan komitmen FWD Insurance untuk selalu menghadirkan inovasi produk dan layanan terbaik melalui inovasi teknologi digital yang sesuai dengan gaya hidup masyarakat masa kini sehingga asuransi menjadi mudah diakses.
“Melalui kolaborasi dengan Kredit Pintar, nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi," ujar Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan. Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen FWD Insurance dalam menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko saat mereka melakukan pinjaman secara daring sehingga mereka tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup.

“Kerja sama ini meningkatkan rasa percaya dari kami sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet yang disebabkan terjadinya risiko atas kesehatan dan/atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman," imbuh Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya. Kredit Pintar Protection memungkinkan nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami nasabah.
Manfaat pertama ialah manfaat meninggal dunia atau ketidakmampuan tetap. FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung. Manfaat kedua yakni manfaat rawat inap akibat kecelakaan. Ketika tertanggung atau nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan ia dirawat inap di rumah sakit selama minimal tiga hari berturut-turut, FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.
Kredit Pintar telah beroperasi sejak 2017 dan hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 23,8 triliun dengan sekitar setengahnya meminjam untuk tujuan modal usaha kecil atau pendidikan.(avia)
Bagikan
Berita Terkait
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej

Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!

DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

OJK Cabut Izin Puluhan Fintech

Puan Ingatkan OJK Lindungi Warga Saat Aturan Besaran Pinjol Dinaikan

Paylater Bisa Jadi Bumerang Bagi Warga

Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT
