Puan: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Akan Dimulai Tahun Ini
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
MerahPutih.com - Wacana penundaan pemilu terus bergulir. Padahal, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan tanggal Pemilu yakni 14 Februari 2024.
Keputusan tanggal pemilu diklaim merupakan kebijakan resmi negara, sekaligus perwujudan demokrasi berkualitas yang merupakan kehendak rakyat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp/aa. dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Gerindra Ogah Tambah Polemik Terkait Big Data Penundaan Pemilu
"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat," kata Puan.
Puan mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada tahun ini. Oleh karena itu, alat kelengkapan dewan (AKD) terkait diminta untuk dapat mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tersebut.
"Baik dari urusan kebutuhan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya," ujarnya.
Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2021-2022 dan pidato dari Ketua DPR Puan Maharani ini dihadiri oleh 333 anggota dewan baik fisik maupun virtual. Dari 333 dewan itu terdiri dari 80 dewan hadir secara fisik dan 252 mengikuti secara virtual dan 1 orang izin.
Sebelumnya, polemik penundaan pemilu terus mencuat kepublik. Setelah diungkapkan menteri, ketua umum partai politik,pengusaha, lalu Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengklaim dari big data, pemilih meminta penundaan pemilu. (Pon)
Baca Juga:
Survei LSJ: 71,2 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset