Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Survei LSJ: 71,2 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Maret 2022
Survei LSJ: 71,2 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi - ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih hangat jadi perbincangan publik. Ada yang setuju, namun tak sedikit yang menolak usulan penundaan tersebut.

Peneliti Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya pada Februari 2022 menunjukkan bahwa 71,2 persen responden menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Berdasarkan temuan survei LSJ, sebanyak 71,2 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap usulan penundaan Pemilu 2024 dan sekaligus perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dengan alasan apa pun," kata Fetra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/3).

Baca Juga:

PDIP Ingatkan Menteri Tidak Miliki Pendapat Berbeda Menyangkut Pemilu 2024

Dia mengatakan, hanya 18,6 persen responden yang mengaku setuju dengan penundaan pemilu dan sebanyak 10,2 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak dapat memberikan tanggapan.

Menurut dia, survei LSJ menemukan bahwa mayoritas publik atau 67,4 persen mengaku puas terhadap kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan sangat diapresiasi publik luas.

"Namun tingginya tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi ini ternyata tidak bisa dijadikan pembenaran atau justifikasi untuk memperpanjang masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu 2024 sebagaimana diusulkan Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar, dan Zulkifli Hasan," ujarnya, dikutip Antara.

Fetra menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa mayoritas publik menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. Pertama, ide tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.

Kedua menurut dia, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dapat memicu munculnya kerusuhan sosial seperti yang terjadi pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto.

"Ketiga, penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, akan mencoreng legacy dan nama harum Presiden Jokowi di mata publik," katanya.

Baca Juga:

Politisi PDIP Ragukan Big Data 110 Juta Warga Ingin Pemilu Ditunda

Keempat menurut dia, penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional secara periodik yang sudah menjadi kesepakatan nasional pasca-reformasi.

Survei LSJ dilakukan pada 18-28 Februari 2022 di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan sampel survei LSJ kali ini adalah 1.225 responden yang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat atau multi-stage random sampling.

Margin of error survei LSJ tersebut adalah +/- 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka responden dengan bantuan kuesioner. (*)

Baca Juga:

Polemik Tunda Pemilu, Senator Ingatkan Potensi Investor Asing Kabur dari IKN

#Pemilu #Survei #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan