Survei LSJ: 71,2 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Maret 2022
Survei LSJ: 71,2 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi - ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih hangat jadi perbincangan publik. Ada yang setuju, namun tak sedikit yang menolak usulan penundaan tersebut.

Peneliti Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaganya pada Februari 2022 menunjukkan bahwa 71,2 persen responden menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Berdasarkan temuan survei LSJ, sebanyak 71,2 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap usulan penundaan Pemilu 2024 dan sekaligus perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dengan alasan apa pun," kata Fetra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/3).

Baca Juga:

PDIP Ingatkan Menteri Tidak Miliki Pendapat Berbeda Menyangkut Pemilu 2024

Dia mengatakan, hanya 18,6 persen responden yang mengaku setuju dengan penundaan pemilu dan sebanyak 10,2 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak dapat memberikan tanggapan.

Menurut dia, survei LSJ menemukan bahwa mayoritas publik atau 67,4 persen mengaku puas terhadap kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan sangat diapresiasi publik luas.

"Namun tingginya tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi ini ternyata tidak bisa dijadikan pembenaran atau justifikasi untuk memperpanjang masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu 2024 sebagaimana diusulkan Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar, dan Zulkifli Hasan," ujarnya, dikutip Antara.

Fetra menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa mayoritas publik menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. Pertama, ide tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.

Kedua menurut dia, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dapat memicu munculnya kerusuhan sosial seperti yang terjadi pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto.

"Ketiga, penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, akan mencoreng legacy dan nama harum Presiden Jokowi di mata publik," katanya.

Baca Juga:

Politisi PDIP Ragukan Big Data 110 Juta Warga Ingin Pemilu Ditunda

Keempat menurut dia, penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional secara periodik yang sudah menjadi kesepakatan nasional pasca-reformasi.

Survei LSJ dilakukan pada 18-28 Februari 2022 di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan sampel survei LSJ kali ini adalah 1.225 responden yang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat atau multi-stage random sampling.

Margin of error survei LSJ tersebut adalah +/- 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka responden dengan bantuan kuesioner. (*)

Baca Juga:

Polemik Tunda Pemilu, Senator Ingatkan Potensi Investor Asing Kabur dari IKN

#Pemilu #Survei #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan