Puan Perintahkan Para Politisi Senayan Segera Bahas RUU Prioritas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Mei 2021
Puan Perintahkan Para Politisi Senayan Segera Bahas RUU Prioritas

Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk para anggota DPR dan komisi-komisi diminta mengoptimalkan waktu pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pada 2021.

"Pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan ini, DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU yang menjadi prioritas Tahun 2021 ini bersama dengan pemerintah," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga:

DPR Kembali Bersidang, 2 Anggota Anyar Dilantik

Ia meminta semua AKD DPR yang terkait agar dapat mengoptimalkan waktu pembahasan RUU dan tetap memperhatikan kualitas substansi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,

Selain itu, seluruh anggota dewan dapat memastikan pembahasan RUU selaras dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan membuka ruang masukan dan pandangan untuk partisipasi masyarakat.

Tuntas-nya pembahasan RUU Prioritas 2021 merupakan ukuran kinerja yang telah ditetapkan bersama oleh DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, Puan meminta agar seluruh alat kelengkapan dewan segera menjalankan tahap-tahap dalam pembentukan undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)

Setidaknya ada 33 RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU itu merupakan usulan dari DPR RI, pemerintah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan kumulatif terbuka.

RUU prioritas 2021 yang diusulkan oleh DPR RI, di antaranya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Sementara itu, RUU prioritas pada tahun ini yang diusulkan oleh pemerintah antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, revisi terhadap UU Landas Kontinen Indonesia, revisi UU Narkotika, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR

#Politik #DPR #RUU BPIP #UU TPKS #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan