DPR Kembali Bersidang, 2 Anggota Anyar Dilantik
Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat bakal mengelar Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (6/5). Sidang dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPR pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024.
"Sesuai peraturan DPR, pengucapan sumpah atau janji anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) dipandu oleh pimpinan DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5).
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR
Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (5) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Anggota DPR pengganti antarwaktu yang akan mengucap sumpah atau janji adalah Itet Tridjajati Sumarijanto dari Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Lampung II, menggantikan Bambang Suryadi.
Selain itu, Ali Mufhti dari Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur VII, menggantikan Gatot Sudjito.
Peresmian pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu tercantum dalam petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P tahun 2021, tanggal 27 April 2021.
Setelah memandu pengucapan sumpah anggota DPR PAW, Puan akan menyampaikan pidato pembukaan Masa Persidangan V tahun sidang 2020-2021.
Sebelumnya, sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3). (Pon)
Baca Juga:
DPR Desak Jokowi Tutup Tempat Wisata Saat Libur Lebaran
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap