Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Mei 2021
Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR didesak untuk segera memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pasalnya, kata peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah,
perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.

"Kami mendesak MKD segera memproses Azis Syamsuddin, menyidangkan, dan merekomendasikan pemberhentiannya dari Wakil Ketua DPR dan anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga melakukan persekongkolan jahat, menghambat pemberantasan korupsi," ujar Alimsyah dalam keterangannya, Senin (3/5).

Baca Juga:

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

Alimsyah mengatakan, KOPEL sudah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD pada 28 April 2021 lalu. Dalam laporannya, KOPEL menyebutkan Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI, bekerja tidak profesional, dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi serta melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi," ujarnya.

Selain itu, Alimsyah juga mendesak KPK mengusut keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap tersebut secara cepat dan terbuka. Menurut dia, kepastian status Asiz Syamsuddin menjadi penting termasuk menghindari kegaduhan politik.

Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Antara)

"Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri. Sebagai bukti, Azis bisa memfasilitasi pertemuan di rumah dinas," tegas dia.

Partai Golkar, lanjut Alimsyah, juga perlu bergerak cepat membentuk komisi disiplin dan memproses pemberhentian Azis Syamsuddin. Menurut dia, Partai Golkar seharusnya menjadikan kasus mantan Ketum Golkar Setya Novanto sebagai pengalaman yang baik agar tidak dituduh sebagai partai yang melindungi koruptor.

"Partai Golkar harus sadar betul pemilu semakin dekat dan harus menjaga betul persepsi publik terhadap Golkar," ungkap dia.

Baca Juga:

MKD Pastikan Bakal Netral Tangani Aduan Terhadap Azis Syamsuddin

Menurut Alimsyah, lebih gentle jika akhirnya Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, KOPEL Indonesia mendesak Azis Syamsuddin segera mundur baik dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar.

"Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK, dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain," pungkas Alimsyah. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin

#Azis Syamsuddin #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Bagikan