KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin
Penyidik KPK membawa barang bukti seusai penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4).
Dua dari empat lokasi tersebut yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR RI dan rumah dinasnya.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca Juga:
Rumah Pribadi dan Dinas Azis Syamsuddin Juga Ikut Digeledah KPK
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan segera melakukan analisa mendalam serta verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut.
"Untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap penyidik Robin.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, KPK tidak bekerja sesuai asumsi. Dia memastikan, KPK akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.
"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," tegas dia.
Baca Juga:
Dalam konstruksi perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden