PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya


Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat seumur hidup.
Heru Hidayat dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00.
Vonis tingkat banding ini menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilayangkan Heru Hidayat.
Baca Juga:
Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT DKI Jakarta, dikutip Senin (1/3).
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Haryono dengan anggota Leni Halida dan Lafat Akbar. Putusan terhadap Heru Hidayat dibacakan pada 24 Februari 2021.

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Heru Hidayat melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Selain Heru Hidayat, lima terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding. Mereka yakni, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
PT DKI Jakarta telah memvonis banding terhadap Hary Prasetyo. Hukumannya dipotong dari seumur hidup menjadi 20 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Meski demikian, Hary Prasetyo tetap terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun

Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi

Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis

Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun

Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
