Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Februari 2021
Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait potongan vonis koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari yang semula seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara.

Pakar hukum tindak pidana korupsi Yenti Garnasih mempertanyakan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman terpidana korupsi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Meskipun keputusan hakim PT DKI Jakarta harus dihormati, namun kata Yenti, jaksa masih memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini pada tingkat kasasi.

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara


"Kita hormati keputusan hakim. Tapi jaksa masih bisa kasasi," kata Yenti saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta meringankan hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hakim PT DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Adapun persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Yenti menilai, keputusan seumur hidup kepada terpidana Hery Prasetyo mampu memberikan efek jera karena telah merugikan negara dan perusahaan Jiwasraya yang sudah mengalami gagal bayar hingga Rp16,8 triliun.

Oleh karena adanya keputusan pengurangan masa tahanan dari PT DKI Jakarta menjadi 20 tahun, itu artinya keputusan tersebut tidak memikirkan efek jera dari kerugian negara.

"Kita lihat efek jeranya seperti apa? Dia merugikan negara gede ya nilainya. Kalau hakim mengurangi hukumannya, harus ada pemikiran efek jera lainnya. Misal uang penggantinya setara enggak?" tegasnya.

Baca Juga:

Ini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Asal tahu saja, selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding. Mereka semua telah divonis oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Mereka di antaranya, komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. (Pon)

Baca Juga:

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari kesehatan warga di sekitar wilayah tambang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Bagikan