Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Februari 2021
Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait potongan vonis koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari yang semula seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara.

Pakar hukum tindak pidana korupsi Yenti Garnasih mempertanyakan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman terpidana korupsi Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Meskipun keputusan hakim PT DKI Jakarta harus dihormati, namun kata Yenti, jaksa masih memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini pada tingkat kasasi.

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara


"Kita hormati keputusan hakim. Tapi jaksa masih bisa kasasi," kata Yenti saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta meringankan hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hakim PT DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Adapun persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Yenti menilai, keputusan seumur hidup kepada terpidana Hery Prasetyo mampu memberikan efek jera karena telah merugikan negara dan perusahaan Jiwasraya yang sudah mengalami gagal bayar hingga Rp16,8 triliun.

Oleh karena adanya keputusan pengurangan masa tahanan dari PT DKI Jakarta menjadi 20 tahun, itu artinya keputusan tersebut tidak memikirkan efek jera dari kerugian negara.

"Kita lihat efek jeranya seperti apa? Dia merugikan negara gede ya nilainya. Kalau hakim mengurangi hukumannya, harus ada pemikiran efek jera lainnya. Misal uang penggantinya setara enggak?" tegasnya.

Baca Juga:

Ini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Asal tahu saja, selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding. Mereka semua telah divonis oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Mereka di antaranya, komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. (Pon)

Baca Juga:

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dinyatakan Lengkap

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Bagikan