Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Februari 2021
Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengajukan kasasi terkait pengurangan masa hukuman terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut Bima Suprayoga menyatakan, pihaknya memang belum menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas pengurangan masa hukuman Hary Prasetyo.

"Setelah diterima (putusan PT DKi Jakarta) baru kami ada waktu untuk pelajari. Sesuai KUHAP kan diatur, kemudian baru kami menentukan sikap. Semua terbuka kemungkinan termasuk mengajukan kasasi," kata Bima kepada wartawan, Kamis (25/2).

Baca Juga:

Kejagung Diminta Ajukan Kasasi Terkait Potongan Vonis Koruptor Jiwasraya

Oleh karena itu, Bima mengatakan, pihaknya masih menunggu dan belum mengambil keputusan sebelum laporan penerimaan putusan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono bilang, pihaknya baru mendengar keputusan pengurangan masa tahanan Hary Prasetyo dari media. Sejauh ini, belum ada laporan dari PT DKI Jakarta atas keputusan mengurangi hukuman dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun saja.

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO)
Ilustrasi - Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.

Baca Juga:

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 17 Bus Milik Dua PO di Soloraya

Lebih lanjut, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

Korupsi Asabri, Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Taipan Properti Tan Kian

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Bagikan