Korupsi Asabri, Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Taipan Properti Tan Kian


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono - Antara/Puspa Perwitasari
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan taipan properti, Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Tan Kian disebut bekerjasama dengan Benny Tjokrosaputro yang telah menyandang status tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun ini.
Baca Juga
MAKI Temukan Aset Dugaan Korupsi Asabri Rp171 Miliar di Solo
"Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, Selasa (23/2) malam.
Pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group itu sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Yakni pada tanggal 10 Februari 2021 dan pada hari ini Selasa 23 Februari 2021.
Dalam pemeriksaan tanggal 10 Februari, tim penyidik Kejagung mendalami kerja sama bisnis antara Tan Kian dengan Benny Tjokro. Salah satunya terkait pembangunan apartemen Sout Hill.

Apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, itu diperuntukan untuk kalangan jetset Jakarta. Harga termurah 1 unit apartemen itu mencapai Rp 3,2 miliar.
"Kalau Tan Kian ini kita melihatnya dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Benny Tjokro. Seperti di South Hill, tanah punya Benny Tjokro, dia investasi untuk bangunan, ada sharing modal di situ," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sabtu (19/2) lalu.
Kejagung pernah menetapkan Tan Kian sebagai tersangka terkait kasus pengemplangan dana pensiunan tentara dan polisi di Asabri senilai 13 juta dolar AS pada 2009. Namun, di tahun yang sama
Kejagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Tan Kian.
Tak hanya di kasus Asabri, nama Tan Kian juga muncul dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan, dia sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Dua tersangka merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Adapun tujuh tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri Hari Setiono; serta mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Periksa Taipan Properti Tan Kian Terkait Kasus Korupsi Asabri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
