PPP Klaim 4.987 Suaranya Pindah ke Partai Garuda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2024
PPP Klaim 4.987 Suaranya Pindah ke Partai Garuda

Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin (kiri) dan Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar (kanan) membacakan isi permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara darin

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Hakim konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5).

Sidang digelar di panel satu dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan pihak Termohon adalah KPU.

Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin menyebut perolehan PPP berpindah ke Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Ainul menjelaskan berdasarkan persandingan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara versi partainya dengan versi KPU di tiga dapil tersebut.

Baca juga:

Hakim MK Semprot KPU Gara-Gara tidak Ada Komisioner yang Hadir

"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," kata dia.

Pada Dapil Sumut 2, terdapat perpindahan sebanyak 5.420 suara dan pada Dapil Sumut 3 terdapat perpindahan 6.000 suara.

Ia mengatakan perpindahan suara tersebut akibat kesalahan penghitungan oleh KPU sehingga perolehan suara Partai Garuda yang awalnya berjumlah puluhan hingga ratusan suara, melonjak menjadi ribuan suara.

"Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan Termohon dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024," ujarnya.

Baca juga:

Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1

Atas perpindahan suara tersebut, PPP telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tingkat provinsi sehingga menurut mereka terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Baca juga:

Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus

PPP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3 menurut partai tersebut.

Kuasa hukum PPP yang lainnya, Dharma Rozali Azhar, menjabarkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, di Dapil Sumut 1, perolehan suara PPP yang benar adalah 48.978 suara, sedangkan Partai Garuda adalah 20 suara.

Untuk Dapil Sumut 2, sebagaimana dikutip Antara, perolehan suara PPP yang benar adalah 16.042 suara, sedangkan Partai Garuda sebanyak 200 suara. Di Dapil Sumut 3, perolehan suara PPP yang benar adalah 44.425 dan Partai Garuda sebanyak 155 suara.

#Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #DPP PPP #Garuda #Partai Garuda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia
ni usaha di luar inti bisnis Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis sesuai dengan roadmap yang dikendalikan Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan