PPP Klaim 4.987 Suaranya Pindah ke Partai Garuda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2024
PPP Klaim 4.987 Suaranya Pindah ke Partai Garuda

Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin (kiri) dan Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar (kanan) membacakan isi permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara darin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hakim konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5).

Sidang digelar di panel satu dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo selaku ketua panel dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan pihak Termohon adalah KPU.

Kuasa Hukum PPP Moch. Ainul Yaqin menyebut perolehan PPP berpindah ke Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Ainul menjelaskan berdasarkan persandingan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara versi partainya dengan versi KPU di tiga dapil tersebut.

Baca juga:

Hakim MK Semprot KPU Gara-Gara tidak Ada Komisioner yang Hadir

"Telah terjadi perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada Dapil Sumut 1," kata dia.

Pada Dapil Sumut 2, terdapat perpindahan sebanyak 5.420 suara dan pada Dapil Sumut 3 terdapat perpindahan 6.000 suara.

Ia mengatakan perpindahan suara tersebut akibat kesalahan penghitungan oleh KPU sehingga perolehan suara Partai Garuda yang awalnya berjumlah puluhan hingga ratusan suara, melonjak menjadi ribuan suara.

"Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan Termohon dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024," ujarnya.

Baca juga:

Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1

Atas perpindahan suara tersebut, PPP telah mengajukan keberatan ke Bawaslu tingkat provinsi sehingga menurut mereka terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

Dalam petitumnya, PPP meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pemilu DPR RI Tahun 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3.

Baca juga:

Sidang Sengketa Pileg Dimulai, Hakim Konstitusi Jalani Treatment Khusus

PPP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara PPP dan Partai Garuda yang benar untuk Pemilu DPR RI 2024 pada Dapil Sumut 1, Sumut 2, dan Sumut 3 menurut partai tersebut.

Kuasa hukum PPP yang lainnya, Dharma Rozali Azhar, menjabarkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, di Dapil Sumut 1, perolehan suara PPP yang benar adalah 48.978 suara, sedangkan Partai Garuda adalah 20 suara.

Untuk Dapil Sumut 2, sebagaimana dikutip Antara, perolehan suara PPP yang benar adalah 16.042 suara, sedangkan Partai Garuda sebanyak 200 suara. Di Dapil Sumut 3, perolehan suara PPP yang benar adalah 44.425 dan Partai Garuda sebanyak 155 suara.

#Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #DPP PPP #Garuda #Partai Garuda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan