Polri Diminta Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J secara Transparan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Juli 2022
Polri Diminta Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J secara Transparan

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri akan melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik.

Baca Juga

Disorot Presiden, Mabes Polri Klaim Kerja Maksimal Ungkap Kematian Brigadir J

"Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," ujar Didik di Jakarta, Jumat (22/7)

Politisi Partai Demokrat menyampaikan, dalam kasus baku tembak sesama anggota Korps Bhayangkara itu, sejak awal memunculkan polemik di masyarakat sehingga wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi.

Didik menilai tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut, termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri.

"Karena itu penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Namun publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum merupakan tindak pidana," ujarnya.

Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan.

Baca Juga

Polri Penuhi Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Dia menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Menurut dia, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," ucap Didik.

Hal itu, menurut dia, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.

Didik menegaskan bahwa visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.

"Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.

Karena itu, menurut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J.(*)

Baca Juga

Autopsi Ulang Brigadir J Buat Menjawab Kecurigaan Keluarga

#Polri #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bagikan