Politikus PAN Nilai Sistem Proporsional Tertutup Kebiri Hak Rakyat Pilih Wakilnya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Desember 2022
Politikus PAN Nilai Sistem Proporsional Tertutup Kebiri Hak Rakyat Pilih Wakilnya

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana pengembalian sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuai polemik.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai pengembalian sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan langkah mundur ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

Baca Juga

Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

"Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12).

Apalagi, kata Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini ,sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019.

Menurut dia, tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah. Karena itu, Guspardi menilai sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.

Oleh karena itu, Guspardi mengingatkan agar Ketua KPU dan jajarannya lebih fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024

"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," kata Guspardi.

Baca Juga

Nasib Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 Diputuskan Hari Ini

Guspardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah memutuskan menolak uji materi yang diajukan oleh 2 partai tentang sistem proporsional terbuka pada 23 Desember 2008 lalu.

MK saat itu menyatakan bahwa penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat," imbuhnya.

Guspardi mengaku telah mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi tentang sistem proporsional terbuka ke MK. Menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.

"Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Pilpres #Pemilu #Partai Amanat Nasional #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Bagikan