Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Munculnya isu Pemilu 2024 dilakukan secara proposional tertutup memicu penolakan di kalangan partai politik. Isu ini sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) tegas menolak jika sistem pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup yang hanya mencoblos parpol bukan caleg.

Baca Juga:

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menilai, KPU tak bisa seenaknya mengatur soal Undang-Undang kepemiluan.

Ia menegaskan semua hal substansial dalam pemilu baik jumlah kursi, ambang batas parlemen, sistem pemilu sudah diatur dalam undang-undang bukan berdasarkan peraturan KPU.

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," terang Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).

Dia menyebut, pemilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu, anggota Komisi III DPR ini menerangkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Putusan MK itu kemudian direspons oleh pembentuk undang-undang bukan KPU.

"Bukan KPU, KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu," kata Ali.

Ali mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami kehidupan demokrasi dan negara hukum. Dia meminta KPU tidak memunculkan pernyataan yang membuat kegaduhan.

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional. Bahkan membuat kemunduran demokrasi," ujarnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono. Menurutnya, sistem proporsional terbuka masih jadi yang terbaik untuk demokrasi Indonesia.

Ini memberikan semua kesempatan yang sama agar dapat terpilih dan juga mewajibkan para anggota Legislatif bekerja dan dekat dengan rakyat.

"Jangan sampai kewajiban ini hilang hanya karena keinginan elite parpol yang ingin mengontrol pergerakan bangsa,” ujar Dave kepada awak media.

Baca Juga:

KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda juga memberikan pendapat serupa. Huda menyatakan saat ini sikap PKB masih lebih mendukung sistem proporsional terbuka.

Meski begitu, dia tak menutup kemungkinan jika setelah Pemilu 2024 nanti sistem pemilu berubah jadi proporsional tertutup.

“Sampai hari ini proporsional terbuka saya kira pilihan yang relatif sudah baguslah,” jelas Huda.

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus juga mengingatkan Hasyim agar tak memberikan pernyataan sembarangan.

Menurut Guspardi, mestinya KPU fokus menjalankan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai UU yang ada sekarang. Di samping itu, dia berpendapat sistem pemilu proporsional terbuka lahir dari semangat reformasi sehingga harus dipertahankan.

Jika menggunakan sistem proporsional tertutup, Guspardi menganggap hak rakyat sudah dirampas kembali.

"Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Ia turut mengimbau untuk tidak melakukan kampanye dini mengingat kemungkinan ini masih terbuka.

"Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini.

Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sebut Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Nasdem #Partai Golkar #PKB #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Indonesia
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, memberikan apresiasi atas kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Pengasuh ponpes di Pati ditangkap. Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Eva Monalisa, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan