Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Desember 2022
KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Satu hal yang menjadi perhatian soal terbukanya kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup.

Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam catatan akhir tahun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Baca Juga:

Kapolri Wanti-Wanti Pemilu 2024 Jangan Jadi Ajang Pemecah Belah Bangsa

“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Hasyim menambahkan, peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.

Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, itu berdasarkan putusan MK bukan undang-undang.

Sejak itu pula, Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu. Karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK.

"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” imbuh Hasyim.

Baca Juga:

Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024

Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara,” ucap Hasyim.

Sebab ke depan, dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg.

"Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” sambungnya.

Hasyim menambahkan, tahapan menjelang Pemilu 2024 masih panjang.

Hal itu mengingat parpol belum tentu juga mengusung caleg yang bersangkutan di pemilu nantinya.

“Kalau kemudian partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon kan tidak akan dinominasikan didaftarkan kepada KPU,” tutur Hasyim yang memakai kemeja batik lengan panjang ini. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan