KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Satu hal yang menjadi perhatian soal terbukanya kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup.
Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (caleg).
Dalam catatan akhir tahun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Baca Juga:
Kapolri Wanti-Wanti Pemilu 2024 Jangan Jadi Ajang Pemecah Belah Bangsa
“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Hasyim menambahkan, peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.
Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, itu berdasarkan putusan MK bukan undang-undang.
Sejak itu pula, Pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu. Karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK.
"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” imbuh Hasyim.
Baca Juga:
Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024
Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara,” ucap Hasyim.
Sebab ke depan, dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg.
"Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” sambungnya.
Hasyim menambahkan, tahapan menjelang Pemilu 2024 masih panjang.
Hal itu mengingat parpol belum tentu juga mengusung caleg yang bersangkutan di pemilu nantinya.
“Kalau kemudian partai tidak menyetujui yang bersangkutan sebagai calon kan tidak akan dinominasikan didaftarkan kepada KPU,” tutur Hasyim yang memakai kemeja batik lengan panjang ini. (Knu)
Baca Juga:
Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
