Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 27 Desember 2022
Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024

Partai Politik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/12).

Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Kemendagri Sri Handoko Taruna mengatakan, kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Serentak Tahun 2024 yang telah diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Tahapan Verifikasi Ulang Partai Amien Rais Agar Bisa Tarung di Pemilu 2024

Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalisasi kesiapsiagaan dan kewaspadaan baik pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Pemerintahan yang baik dihasilkan oleh kualitas ke-Pemiluan yang baik. Sukses pelaksanaan Pemilu 2024 akan ditentukan oleh banyak faktor. Di antaranya kesiapan penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah, serta kesiapsiagaan dari seluruh stakeholder,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar menyampaikan, tema webinar kali ini sengaja dipilih sebagai bentuk konkret dukungan Kemendagri beserta kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung suksesnya Pemilu Serentak 2024.

Menurutnya, IKP dari Bawaslu dapat memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait kerawanan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sebut Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu

“Indeks kerawanan Pemilu ini perlu menjadi bahan kita, karena ini adalah hasil riset, hasil kajian ilmiah dengan metodologi yang sudah teruji, karena sudah dilakukan bertahun-tahun. Oleh karenanya tentu ini menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada banyak hal yang mempengaruhi kualitas Pemilu, termasuk ekosistem. Ketika dalam ekosistem ditemukan adanya kerawanan-kerawanan maka perlu dilakukan pencegahan. Selain itu, peringatan-peringatan melalui sajian IKP yang dikeluarkan Bawaslu menjadi tugas bersama yang harus dicegah secara terukur melalui langkah-langkah konkret.

“Justru dalam indeks ini jangan sampai terjadi di lapangan. Justru ini adalah upaya kita untuk melakukan pencegahan dini atau deteksi dini, melakukan penanganan dini terhadap masalah-masalah atau potensi-potensi kerawanan yang sudah dirumuskan dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI,” tuturnya.

Adapun webinar ini turut mengundang berbagai narasumber dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Keamanan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (Pon)

Baca Juga:

Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Pemilu Diatur Lewat Surat Keputusan

#Mendagri #Kemendagri #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan