Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Pemilu Diatur Lewat Surat Keputusan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 23 Desember 2022
Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Pemilu Diatur Lewat Surat Keputusan

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Keputusan (SK).

"Setelah final, kami akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga:

KPU Janji Bakal Uji Publik Rumusan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Menurutnya, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

"Kita ketahui bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital," sebut Idham.

Pembahasan mengenai aturan sosialisasi sebelum masa kampanye, juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan UU," tuturnya.

Penyusunan aturan ini dianggap perlu untuk mengisi kekosongan hukum hingga masa kampanye Pemilu 2024 dimulai secara resmi pada 28 November 2023. Sejauh ini, para parpol peserta pemilu sudah mendapatkan nomor urut.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Anulir Keputusan Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa aturan sosialisasi ini akan melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif sebelum penetapan caleg.

Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih. Hal yang sama, kata dia, berlaku untuk orang-orang yang mengaku capres-cawapres.

"Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres," ujar dia.

Menurut dia, dalam masa sosialisasi ini, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. (Knu)

Baca Juga:

Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

#Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Selain membahas strategi politik juga dibahas kesiapan kader untuk kembali maju pada periode mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Bagikan