Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Desember 2022
Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota

Suasana sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Selasa (20/12). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai kata sepakat dalam mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU menyepakati adanya verifikasi ulang.

"Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga

Siang Ini, KPU dan Partai Ummat akan Dimediasi Bawaslu

Totok melanjutkan, partai besutan Amien Rais itu bakal menjalani proses verifikasi ulang yang dijadwalkan mulai 21 Desember 2022 dan berakhir dengan penetapan status keikutsertaan Partai Ummat di Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.

Verifikasi ulang akan dilakukan di 16 kota/kabupaten. Di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Kemudian, 11 kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

"Memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai ketua sidang.

"Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol. Jadwal awal Rabu, 21 Desember 2022 dan diakhiri Jumat, 23 Desember 2022.

2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat, 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu, 24 Desember 2022.

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU, Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan di akhir Rabu, 28 Desember 2022.

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu, 28 Desember 2022.

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI pada Kamis, 29 Desember 2022.

7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022.

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.

10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022. (Knu)

Baca Juga

Partai Ummat Tak Sampaikan Keberatan Berujung Tak Lolos ke Pemilu 2024

#Komisi Pemilihan Umum #Partai Ummat #KPU #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan