Siang Ini, KPU dan Partai Ummat akan Dimediasi Bawaslu


Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjalani sidang mediasi dengan Partai Ummat. Sidang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (19/12) esok.
Lembaga penyelenggara pemilu itu digugat sengketa yang dilayangkan partai besutan Amien Rais tersebut.
Baca Juga:
Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU
"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12).
Langkah tersebut, menurut Idham, merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun pengadilan tata usaha negara(PTUN).
Idham juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut. Khususnya dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu (14/12) lalu.
KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Baca Juga:
Yang kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Sekedar informasi, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam kesempatan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024 di Bawaslu.
"Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja, dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," kata Denny yang juga mantan Wamenkumham ini. (Knu)
Baca Juga:
KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Undi Nomor Urut Parpol Baru Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
