Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Desember 2022
Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU

Ilustrasi. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan, terdapat 204 juta penduduk di 38 provinsi dalam DP4 tersebut.

“Ada tambahan empat provinsi yang baru di Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya,” ungkap John kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:

KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Undi Nomor Urut Parpol Baru Hari Ini

Data kependudukan ini dihimpun sampai akhir semester I tahun 2022.

"Yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik," kata John.

Ia menyampaikan, data by name by address ini juga telah disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan lain, seperti pindah-datang dan juga kematian.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ujar politikus PDIP itu.

Baca Juga:

Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua

John menyinggung soal pentingnya keamanan data ini karena DP4 meliputi data pribadi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa keamanan data ini bersifat sangat prioritas.

"Upaya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri, di antaranya dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU, Bawaslu, dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya," kata pria asal Papua ini.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Siti Nugraha Maulidiah mengatakan, pemutakhiran data WNI di luar negeri didukung penuh oleh dukcapil dan Dirjen Imigrasi.

Dia menyebutkan, data yang diserahkan untuk DP4 kepada KPU sebanyak 1.806.714 jiwa.

"Terdiri 1.064.755 perempuan, dengan 935 jiwa akan mencapai usia pemilih, dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih," katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dengan penyerahan DP4 menandakan proses Pemilu terus berjalan.

Dia menyebutkan DP4 dapat menjamin warga negara menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, KPU telah menyiapkan portal web cek.dptonline.go.id.

Dia menyebutkan, dengan portal itu, warga dapat memeriksa telah terdaftar atau belum hak pilihnya.

"Kami siapkan portal cek.dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum," ungkap Hasyim.

Termasuk bagi parpol yang mengikuti Pemilu.

"Juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Keterbukaan Data Pemilu Dapat Turunkan Tensi Politik

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan