Keterbukaan Data Pemilu Dapat Turunkan Tensi Politik

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Desember 2022
Keterbukaan Data Pemilu Dapat Turunkan Tensi Politik

Pemilu serentak 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat keterbukaan data pemilu yang dihadirkan pihak penyelenggara dapat menurunkan tensi politik yang sedang tinggi-tingginya di tengah penyelenggaraan beberapa tahapan pemilu.

“Sebetulnya dengan mendorong keterbukaan data, salah satu insentifnya adalah bisa mengurangi tensi politik yang saat pemilu ini sedang tinggi-tingginya," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati saat menjadi narasumber dalam diskusi daring “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PSHK Indonesia, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

Laksamana Yudo Jamin Netralitas TNI di Pemilu 2024

Menurut dia, kecurigaan sebagian pihak mengenai terjadinya kecurangan pada pemilu sebagai salah satu pemicu tingginya tensi situasi politik itu dapat diminimalisasi dengan adanya keterbukaan data kepemiluan dari pihak penyelenggara, khususnya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di samping itu, Ninis menyampaikan bahwa keterbukaan data pemilu serta para penyelenggara pemilu yang bekerja secara transparan dapat memunculkan kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk bisa mendapatkan kepercayaan publik adalah mendorong mereka (penyelenggara pemilu) bekerja secara transparan. Buat apa ditutup-tutupi karena yang namanya pemilu, publik berhak tahu tahapan pemilu sudah sampai mana,” ucap dia.

Baca Juga:

Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR RI jadi 580 Orang

Dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu, Ninis mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu yang bekerja secara transparan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam berbagai pelaksanaan tahapan pemilu.

“Mereka akan melihat bahwa penyelenggara pemilu itu bisa kolaboratif, membuka data-datanya. Kalau itu tidak ada, masyarakat bisa jadi tidak percaya dan acuh dengan penyelenggaraan pemilu, bahkan yang kita khawatirkan orang tidak mau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Ninis. (*)

Baca Juga:

Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

#Pemilu #Pemilu 2024 #Perludem #Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan