Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Keterbukaan Data Pemilu Dapat Turunkan Tensi Politik

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Desember 2022
Keterbukaan Data Pemilu Dapat Turunkan Tensi Politik

Pemilu serentak 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat keterbukaan data pemilu yang dihadirkan pihak penyelenggara dapat menurunkan tensi politik yang sedang tinggi-tingginya di tengah penyelenggaraan beberapa tahapan pemilu.

“Sebetulnya dengan mendorong keterbukaan data, salah satu insentifnya adalah bisa mengurangi tensi politik yang saat pemilu ini sedang tinggi-tingginya," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati saat menjadi narasumber dalam diskusi daring “Merawat Asa Masyarakat Sipil Mendorong Penataan Pemilu”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PSHK Indonesia, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

Laksamana Yudo Jamin Netralitas TNI di Pemilu 2024

Menurut dia, kecurigaan sebagian pihak mengenai terjadinya kecurangan pada pemilu sebagai salah satu pemicu tingginya tensi situasi politik itu dapat diminimalisasi dengan adanya keterbukaan data kepemiluan dari pihak penyelenggara, khususnya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di samping itu, Ninis menyampaikan bahwa keterbukaan data pemilu serta para penyelenggara pemilu yang bekerja secara transparan dapat memunculkan kepercayaan publik terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk bisa mendapatkan kepercayaan publik adalah mendorong mereka (penyelenggara pemilu) bekerja secara transparan. Buat apa ditutup-tutupi karena yang namanya pemilu, publik berhak tahu tahapan pemilu sudah sampai mana,” ucap dia.

Baca Juga:

Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR RI jadi 580 Orang

Dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu, Ninis mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu yang bekerja secara transparan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam berbagai pelaksanaan tahapan pemilu.

“Mereka akan melihat bahwa penyelenggara pemilu itu bisa kolaboratif, membuka data-datanya. Kalau itu tidak ada, masyarakat bisa jadi tidak percaya dan acuh dengan penyelenggaraan pemilu, bahkan yang kita khawatirkan orang tidak mau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Ninis. (*)

Baca Juga:

Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

#Pemilu #Pemilu 2024 #Perludem #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Hukuman masa lalu tersebut jatuh setelah sejumlah pemain berpose menggunakan spanduk politik serupa menjelang laga persahabatan melawan Slovenia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Bagikan