Kapolri Wanti-Wanti Pemilu 2024 Jangan Jadi Ajang Pemecah Belah Bangsa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Desember 2022
Kapolri Wanti-Wanti Pemilu 2024 Jangan Jadi Ajang Pemecah Belah Bangsa

MoU Kapolri-KPU tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menyambut gelaran Pemilu 2024 terus dimatangkan.

Buktinya, Mabes dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman. Yakni terkait dengan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polisi akan melakukan pengamanan dan mengawal mulai dari awal memasuki tahapan Pemilu.

Baca Juga:

Bawaslu Ancam Pidanakan ASN Tak Netral pada Pemilu 2024

Pengamanan tersebut meliputi persiapan kebutuhan logistik, pendistribusian, pelaksanaan pencoblosan di tempat pemungutan suara, hingga rekapitulasi di tingkat pusat maupun daerah.

Tentunya yang menjadi harapan bahwa Pemilu 2024 menjadi pemilu yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Kita sepakat bahwa yang namanya politik yang biasa kita sebut bisa membuat polarisasi, itu harus kita hindari," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Sigit menekankan pentingnya seluruh elemen masyarakat harus memiliki semangat dan komitmen untuk terus menjaga dan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Menurut Sigit, silang pendapat dan perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi lima tahunan adalah hal yang biasa.

Namun, Sigit menegaskan, seluruh calon pemimpin di tingkat pusat maupun daerah harus berkomitmen selalu menjaga persatuan dan kesatuan, mencegah polarisasi, serta membawa visi-misi Indonesia jauh lebih baik.

"Yang namanya persatuan dan kesatuan itu menjadi syarat mutlak atau syarat utama. Sehingga itu harus kita jaga. Hal-hal tidak baik harus ditinggalkan," ucap Sigit.

Baca Juga:

Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024

Dengan terjaganya penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai, Sigit berharap Indonesia ke depan bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

Semangat itu, ditekankan Sigit, selalu digelorakan dengan sosialisasi kepada mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, komunitas dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, semua unsur bangsa harus memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang damai.

"Ini demi kepentingan rakyat kita semua," tegas Sigit.

Ia juga meminta untuk belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya.

Dia tidak ingin terjadi lagi polarisasi, politik identitas, SARA dan hal lain yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa di Pemilu 2024.

"Kita harapkan ke depan bagaimana kita edukasi dan sosialisasikan agar proses demokrasi bisa dapat berjalan dengan lebih baik," tutur eks Kabareskrim Polri itu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, UU Pemilu mengingatkan agar tidak ada lagi kampanye yang menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Jangan sampai terjadi konflik dalam bentuk kekerasan. Baik kekerasan fisik, maupun kekerasan verbal menggunakan ujaran kebencian, fitnah, hoaks di media sosial," terang Hasyim.

Hasyim menambahkan, indeks kerawanan yang disusun Bawaslu khusus terkait kepemiluan.

Sedangkan indeks kerawanan yang disusun Polri tidak hanya berdasar kepemiluan, tetapi juga situasi yang melingkupi kepemiluan. Sehingga masing masing lembaga punya indikator yang khusus.

Hasyim menjelaskan perbedaan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019.

Di antaranya keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama. Sebab itu, situasi yang dihadapi Kepolisian pasti berbeda dengan Pemilu 2019 yang saat itu tidak ada pilkada.

"Sehingga harus ada indikator yang cukup memadai untuk menggerakkan pasukan, misalkan dalam pengamanan," ujar Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

Tahapan Verifikasi Ulang Partai Amien Rais Agar Bisa Tarung di Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan