Korupsi e-KTP

Politikus Golkar Melchias Mekeng Disebut Kecipratan USD 1 Juta dari Proyek e-KTP

Eddy FloEddy Flo - Senin, 11 November 2019
 Politikus Golkar Melchias Mekeng Disebut Kecipratan USD 1 Juta dari Proyek e-KTP

Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng disebut terima uang 1 juta dolar AS dari proyek e-KTP (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu terungkap dalam amar putusan Markus Nari terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," kata Hakim Emmilia Djaja Subagja membacakan amar putusan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga:

Mahasiswa Demo di Depan KPK, Ini yang Disuarakan

Majelis hakim menyatakan, Markus Nari tidak pernah menerima USD 1 juta bersama Mekeng selaku Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong. Andi merupakan pemenang konsorsium penggarap proyek e-KTP. Hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng.

Sidang tipikor dengan terdakwa Markus Nari
Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia

"Karena Markus Nari dan Jaksa tidak menghadirkan Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima dari Irvanto," ujar Emmilia.

Akibat perbuatan Markus Nari cs, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun. Atas perbuatan itu, Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim meyakini, politikus partai berlogo beringin itu menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga:

Setnov Berseloroh Anggota DPR Langsung Habiskan Uang Korupsi e-KTP

Majelis hakim juga meminta agar Markus Nari membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari bamcakan proyek pengadaan e-KTP.

"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Selain itu, Markus juga dinilai bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja merintangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.(Pon)

Baca Juga:

Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

#Anggota DPR #Partai Golkar #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Bagikan