Politikus Golkar Melchias Mekeng Disebut Kecipratan USD 1 Juta dari Proyek e-KTP
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng disebut terima uang 1 juta dolar AS dari proyek e-KTP (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu terungkap dalam amar putusan Markus Nari terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," kata Hakim Emmilia Djaja Subagja membacakan amar putusan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan, Markus Nari tidak pernah menerima USD 1 juta bersama Mekeng selaku Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong. Andi merupakan pemenang konsorsium penggarap proyek e-KTP. Hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng.
"Karena Markus Nari dan Jaksa tidak menghadirkan Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima dari Irvanto," ujar Emmilia.
Akibat perbuatan Markus Nari cs, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun. Atas perbuatan itu, Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim meyakini, politikus partai berlogo beringin itu menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Baca Juga:
Setnov Berseloroh Anggota DPR Langsung Habiskan Uang Korupsi e-KTP
Majelis hakim juga meminta agar Markus Nari membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari bamcakan proyek pengadaan e-KTP.
"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Selain itu, Markus juga dinilai bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja merintangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.(Pon)
Baca Juga:
Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua