Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari dituntut 9 tahun pidana penjara dan denda denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Markus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP dan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Adhi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

"Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi," sambung Jaksa.

Jaksa juga menuntut Hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah USD 900.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jumlah uang pengganti ini sesuai dengan uang yang diyakini Jaksa diterima Markus dari korupsi proyek e-KTP.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jika dalam jangka waktu itu, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti pidana pejara selama 3 tahun. Tak hanya uang pengganti, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Markus Nari selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," katanya.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Markus Nari.

Baca Juga:

Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Jaksa menilai perbuatan Markus Nari tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan Markus juga bersifat masif lantaran menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini.

Tak hanya itu, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan Markus tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Markus telah bersikap sopan selama proses persidangan. (Pon)

#Markus Nari #Golkar #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan