Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari dituntut 9 tahun pidana penjara dan denda denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Markus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP dan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Adhi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

"Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi," sambung Jaksa.

Jaksa juga menuntut Hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah USD 900.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jumlah uang pengganti ini sesuai dengan uang yang diyakini Jaksa diterima Markus dari korupsi proyek e-KTP.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jika dalam jangka waktu itu, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti pidana pejara selama 3 tahun. Tak hanya uang pengganti, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Markus Nari selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," katanya.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Markus Nari.

Baca Juga:

Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Jaksa menilai perbuatan Markus Nari tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan Markus juga bersifat masif lantaran menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini.

Tak hanya itu, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan Markus tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Markus telah bersikap sopan selama proses persidangan. (Pon)

#Markus Nari #Golkar #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan