Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari dituntut 9 tahun pidana penjara dan denda denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Markus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP dan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Adhi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

"Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi," sambung Jaksa.

Jaksa juga menuntut Hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah USD 900.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jumlah uang pengganti ini sesuai dengan uang yang diyakini Jaksa diterima Markus dari korupsi proyek e-KTP.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jika dalam jangka waktu itu, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti pidana pejara selama 3 tahun. Tak hanya uang pengganti, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Markus Nari selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," katanya.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Markus Nari.

Baca Juga:

Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Jaksa menilai perbuatan Markus Nari tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan Markus juga bersifat masif lantaran menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini.

Tak hanya itu, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan Markus tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Markus telah bersikap sopan selama proses persidangan. (Pon)

#Markus Nari #Golkar #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Sekar sendiri menjadi ketua DPD Golkar Solo sejak April 2023-2025 dalam dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kota Solo.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 31 menit lalu
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan
Ia juga memprediksi akan ada tahapan lanjutan dalam reshuffle
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Bagikan