Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Oktober 2019
Korupsi E-KTP dan Halangi Penyidikan, Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari dituntut 9 tahun pidana penjara dan denda denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Markus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP dan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Adhi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Markus Nari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

"Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi," sambung Jaksa.

Jaksa juga menuntut Hakim menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah USD 900.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jumlah uang pengganti ini sesuai dengan uang yang diyakini Jaksa diterima Markus dari korupsi proyek e-KTP.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jika dalam jangka waktu itu, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti pidana pejara selama 3 tahun. Tak hanya uang pengganti, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Markus Nari selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," katanya.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Markus Nari.

Baca Juga:

Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Jaksa menilai perbuatan Markus Nari tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan Markus juga bersifat masif lantaran menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini.

Tak hanya itu, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan Markus tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Markus telah bersikap sopan selama proses persidangan. (Pon)

#Markus Nari #Golkar #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan