Korupsi e-KTP

Setnov Berseloroh Anggota DPR Langsung Habiskan Uang Korupsi e-KTP

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Oktober 2019
  Setnov Berseloroh Anggota DPR Langsung Habiskan Uang Korupsi e-KTP

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP menyisakan beberapa kisah menarik, salah satunya ulah para anggota DPR penerima uang haram e-KTP.

Secara bercanda mantan Ketua DPR yang juga terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) mengungkapkan seusai mendapat jatah masing-masing, para anggota DPR langsung menghabiskan uang e-KTP.

Baca Juga:

KPK Periksa Duet Politikus PDIP dan Demokrat di Kasus Korupsi e-KTP

"Bagaimana respon orang DPR setelah menerima uang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dame Maria Silaban di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10).

"Langsung hilang, ha ha ha, saya sedang rapat saat itu," ujar Setnov dengan nada bercanda seraya tertawa.

Setnov menjadi saksi untuk rekan satu partainya, anggota DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Markus Nari yang didakwa menerima keuntungan 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP-Elektronik (KTP-E).

Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sempat membuat kaget para awak media. Foto: MP/Ponco

Markus juga didakwa sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pernyataan Setnov itu terkait dengan kesaksian keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang mengaku menjadi kurir yang menyerahkan uang kepada para anggota DPR sesuai dengan permintaan pengusaha Andi Narogong.

"Saya membawa uang ke lantai 12 kantor Pak Setnov, Lalu Pak Setnov menunjuk Markus Nari dan Mekeng yang duduk di ruang tamu Pak Setnov," klata Irvanto yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Selanjutnya Irvanto mengaku langsung memberikan uang 1 juta dolar AS kepada Markus Nari yang duduknya lebih dekat dengannya.

"Saya mengatakan ke Markus Nari 'Pak ini ada titipan dari Andi Agustinus'," kata Irvanto.

Mendengar pernyataan Irvanto terseut, jaksa kembali bertanya kepada Setnov apakah mengetahui pemberian uang itu.

"Saya tidak melihat itu, tapi kejadiannya setelah saya jadi ketua DPR," jawab Setnov.

Irvanto juga mengaku memberikan uang-uang lain sesuai dengan permintaan Andi Narogong dan Made Oka Masagun.

Irvanto menyerahkan 500 ribu dolar Singapura untuk politikus Golkar Chairuman Harahap.

"Saya titip ke anaknya Pak Chairuman 500 ribu dolar Singapura di kafe Victoria Pondok Indah Mall, duitnya dari Pak Andi, lalu 1 juta dolar Singapura saya serahkan ke Pak Chairuman di hotel Mulia," ungkap Irvanto.

Dia juga menyebut diberikan kepada politikus Agun Gunanjar uang sejumlah 1,5 juta dolar Singapura dalam 2 kali, yaitu 500 ribu dolar Singapura di Senayan City dan 1 juta dolar Singapura di rumahnya di Kalibata.

Kemudian untuk politik Partai Demokrat Jafar Hafsah 100 ribu dolar AS di kantornya di DPR. Irvanto memberikannya dengan diantar Setnov.

Masih ada untuk politikus Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS yang diserahkan di ruang kerja di DPR.

Selanjutnya politikus Partai Golkar Ade Komaruddin 700 ribu dolar AS diserahkan di ruangannya.

"Semuanya atas perintah Pak Andi, kecuali untuk Pak Chairman atas perintah dari Pak Oka. Uang itu berasal dari uang 'money changer' yang saya tukar sebesar 3 juta dolar AS," tambah Irvanto.

Irvanto mengaku tidak punya catatan mengenai pemberian-pemberian tersebut tapi mengingatnya secara detail.

Namun Andi Narogong yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut membantah menyuruh Irvanto menyerahkan uang tersebut.

"Tidak pernah pernah nyuruh Irvanto untuk memberikan uang," kata Andi.

Setnov sendiri mengaku tidak bertanya juga soal penerimaan-penerimaan uang kepada anggota DPR tersebut.

"Saya tidak tanya, hanya sempat tanya ke Chairuman, katanya untuk pilkada, sisanya saya tahu saat sidang saya kemarin," ungkap Setnov.

Anggota hakim Anwar.juga ikut bertanya kepada Setnov jatah uang yang diberikan kepadanya.

"Hanya Tuhan yang tahu, yang jelas saya menghormati putusan hakim, ha ha ha," kata Setnov.

Baca Juga:

KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

Sebagaimana dilansir Antara, Markus Nari sendiri membantah menerima uang dari Irvanto.

Terkait perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan ANdi Narogon divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Sedangkan Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.(*)

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi e-KTP ke Anggota DPR Khatibul Umam dan Wa Ode Ida

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #Anggota DPR #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan