Korupsi e-KTP

Setnov Berseloroh Anggota DPR Langsung Habiskan Uang Korupsi e-KTP

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Oktober 2019
  Setnov Berseloroh Anggota DPR Langsung Habiskan Uang Korupsi e-KTP

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP menyisakan beberapa kisah menarik, salah satunya ulah para anggota DPR penerima uang haram e-KTP.

Secara bercanda mantan Ketua DPR yang juga terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) mengungkapkan seusai mendapat jatah masing-masing, para anggota DPR langsung menghabiskan uang e-KTP.

Baca Juga:

KPK Periksa Duet Politikus PDIP dan Demokrat di Kasus Korupsi e-KTP

"Bagaimana respon orang DPR setelah menerima uang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dame Maria Silaban di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10).

"Langsung hilang, ha ha ha, saya sedang rapat saat itu," ujar Setnov dengan nada bercanda seraya tertawa.

Setnov menjadi saksi untuk rekan satu partainya, anggota DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Markus Nari yang didakwa menerima keuntungan 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP-Elektronik (KTP-E).

Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sempat membuat kaget para awak media. Foto: MP/Ponco

Markus juga didakwa sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pernyataan Setnov itu terkait dengan kesaksian keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang mengaku menjadi kurir yang menyerahkan uang kepada para anggota DPR sesuai dengan permintaan pengusaha Andi Narogong.

"Saya membawa uang ke lantai 12 kantor Pak Setnov, Lalu Pak Setnov menunjuk Markus Nari dan Mekeng yang duduk di ruang tamu Pak Setnov," klata Irvanto yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Selanjutnya Irvanto mengaku langsung memberikan uang 1 juta dolar AS kepada Markus Nari yang duduknya lebih dekat dengannya.

"Saya mengatakan ke Markus Nari 'Pak ini ada titipan dari Andi Agustinus'," kata Irvanto.

Mendengar pernyataan Irvanto terseut, jaksa kembali bertanya kepada Setnov apakah mengetahui pemberian uang itu.

"Saya tidak melihat itu, tapi kejadiannya setelah saya jadi ketua DPR," jawab Setnov.

Irvanto juga mengaku memberikan uang-uang lain sesuai dengan permintaan Andi Narogong dan Made Oka Masagun.

Irvanto menyerahkan 500 ribu dolar Singapura untuk politikus Golkar Chairuman Harahap.

"Saya titip ke anaknya Pak Chairuman 500 ribu dolar Singapura di kafe Victoria Pondok Indah Mall, duitnya dari Pak Andi, lalu 1 juta dolar Singapura saya serahkan ke Pak Chairuman di hotel Mulia," ungkap Irvanto.

Dia juga menyebut diberikan kepada politikus Agun Gunanjar uang sejumlah 1,5 juta dolar Singapura dalam 2 kali, yaitu 500 ribu dolar Singapura di Senayan City dan 1 juta dolar Singapura di rumahnya di Kalibata.

Kemudian untuk politik Partai Demokrat Jafar Hafsah 100 ribu dolar AS di kantornya di DPR. Irvanto memberikannya dengan diantar Setnov.

Masih ada untuk politikus Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS yang diserahkan di ruang kerja di DPR.

Selanjutnya politikus Partai Golkar Ade Komaruddin 700 ribu dolar AS diserahkan di ruangannya.

"Semuanya atas perintah Pak Andi, kecuali untuk Pak Chairman atas perintah dari Pak Oka. Uang itu berasal dari uang 'money changer' yang saya tukar sebesar 3 juta dolar AS," tambah Irvanto.

Irvanto mengaku tidak punya catatan mengenai pemberian-pemberian tersebut tapi mengingatnya secara detail.

Namun Andi Narogong yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut membantah menyuruh Irvanto menyerahkan uang tersebut.

"Tidak pernah pernah nyuruh Irvanto untuk memberikan uang," kata Andi.

Setnov sendiri mengaku tidak bertanya juga soal penerimaan-penerimaan uang kepada anggota DPR tersebut.

"Saya tidak tanya, hanya sempat tanya ke Chairuman, katanya untuk pilkada, sisanya saya tahu saat sidang saya kemarin," ungkap Setnov.

Anggota hakim Anwar.juga ikut bertanya kepada Setnov jatah uang yang diberikan kepadanya.

"Hanya Tuhan yang tahu, yang jelas saya menghormati putusan hakim, ha ha ha," kata Setnov.

Baca Juga:

KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

Sebagaimana dilansir Antara, Markus Nari sendiri membantah menerima uang dari Irvanto.

Terkait perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan ANdi Narogon divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Sedangkan Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.(*)

Baca Juga:

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi e-KTP ke Anggota DPR Khatibul Umam dan Wa Ode Ida

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #Anggota DPR #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Bagikan