KPK Dalami Aliran Uang Korupsi e-KTP ke Anggota DPR Khatibul Umam dan Wa Ode Ida

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Agustus 2019
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi e-KTP ke Anggota DPR Khatibul Umam dan Wa Ode Ida

Khatibul Umam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Ida Nurhayati. Kedua politikus itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini tim penyidik mendalami aliran dana korupsi proyek e-KTP kepada Khatibul dan Wa Ode.

Baca Juga: KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?

"Dari dua saksi anggota DPR, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aliran dana yang terkait dengan perkara e-KTP," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/8).

Khatibul merupakan salah satu anggota Komisi II DPR yang disebut turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Khatibul menerima USD 400 ribu. Sementara Wa Ode Nurhayati menjabat sebagai anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/12). Khatibul yang sekarang merupakan Anggota Komisi VIII DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/12). Khatibul yang sekarang merupakan Anggota Komisi VIII DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Selain Khatibul dan Wa Ode, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih. Terhadap Amelia Kasih, tim penyidik mencecarnya mengenai perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

"Dari saksi Notaris, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto," ujar Febri.

Baca Juga: KPK Garap 3 Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Baca Juga: Pimpinan KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan