Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, MKD: Hak Imunitas Anggota DPR Bersifat Mutlak


Anggota DPR Arteria Dahlan. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tak bisa melanjutkan laporan soal dugaan SARA, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke ranah pidana. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas.
Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Baca Juga
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Terkait Arteria Dahlan
MKD menilai hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas sudah tepat. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3.
"Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Sabtu (5/2).
Selain itu, kata dia, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR atau anggota DPR.
Baca Juga
Menurut Nazaruddin, hak imunitas bukan sekadar norma yang diatur UU, tetapi norma yang ada di konstitusi, sehingga bersifat mutlak. Apalagi segala sesuatu sikap yang diputuskan anggota dewan akan dievaluasi oleh pemilih di dapilnya.
"DPR merupakan lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat," ujarnya.
Kendati demikian, ia menambahkan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. MKD, lanjut dia, nantinya bakal membahas substansi laporan terhadap Arteria Dahlan.
"Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," kata Nazaruddin. (Pon)
Baca Juga
Setelah Kasus Arteria, Ridwan Kamil Berharap Tidak Ada Lagi Upaya Mengoyak Kebinekaan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
