Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, MKD: Hak Imunitas Anggota DPR Bersifat Mutlak
Anggota DPR Arteria Dahlan. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tak bisa melanjutkan laporan soal dugaan SARA, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke ranah pidana. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas.
Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Baca Juga
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Terkait Arteria Dahlan
MKD menilai hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas sudah tepat. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3.
"Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Sabtu (5/2).
Selain itu, kata dia, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR atau anggota DPR.
Baca Juga
Menurut Nazaruddin, hak imunitas bukan sekadar norma yang diatur UU, tetapi norma yang ada di konstitusi, sehingga bersifat mutlak. Apalagi segala sesuatu sikap yang diputuskan anggota dewan akan dievaluasi oleh pemilih di dapilnya.
"DPR merupakan lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat," ujarnya.
Kendati demikian, ia menambahkan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. MKD, lanjut dia, nantinya bakal membahas substansi laporan terhadap Arteria Dahlan.
"Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," kata Nazaruddin. (Pon)
Baca Juga
Setelah Kasus Arteria, Ridwan Kamil Berharap Tidak Ada Lagi Upaya Mengoyak Kebinekaan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim