Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, MKD: Hak Imunitas Anggota DPR Bersifat Mutlak

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, MKD: Hak Imunitas Anggota DPR Bersifat Mutlak

Anggota DPR Arteria Dahlan. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tak bisa melanjutkan laporan soal dugaan SARA, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke ranah pidana. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas.

Polisi menyarankan masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca Juga

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Terkait Arteria Dahlan

MKD menilai hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas sudah tepat. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3.

"Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Sabtu (5/2).

Selain itu, kata dia, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR atau anggota DPR.

Baca Juga

PDIP Tolak Pecat Arteria Dahlan

Menurut Nazaruddin, hak imunitas bukan sekadar norma yang diatur UU, tetapi norma yang ada di konstitusi, sehingga bersifat mutlak. Apalagi segala sesuatu sikap yang diputuskan anggota dewan akan dievaluasi oleh pemilih di dapilnya.

"DPR merupakan lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat," ujarnya.

Kendati demikian, ia menambahkan, semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. MKD, lanjut dia, nantinya bakal membahas substansi laporan terhadap Arteria Dahlan.

"Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," kata Nazaruddin. (Pon)

Baca Juga

Setelah Kasus Arteria, Ridwan Kamil Berharap Tidak Ada Lagi Upaya Mengoyak Kebinekaan

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #DPR RI #Polda Metro Jaya #Arteria Dahlan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Bagikan