Polemik Presiden Prancis Soal Islam, DPR Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Oktober 2020
Polemik Presiden Prancis Soal Islam, DPR Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Aksi kecam majalah Charlie Hebdo Prancis di depan Kedutaan Prancis di Teheran. Majid Asgaripour/WANA (West /Asia News Agency) via REUTERS/NZ/djo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Emannuel Macron soal agama Islam memicu kontroversi di kalangan umat beragama. Bahkan, beberapa negara muslim menyerukan boikot terhadap produk-produk Perancis.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengusulkan pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali berbagai bentuk kerja sama dengan Prancis, termasuk rencana pembelian jet tempur Rafale.

"Sampai Presiden Prancis Emannuel Macron menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait pernyataannya dan menghentikan penghinaan simbol Islam seperti pembuatan karikatur Nabi Muhammad," jelas Muhammad dalam keteranganya, Selasa (27/10).

Baca Juga:

Presiden Turki Serukan Warganya Boikot Produk Prancis

Ia menambahkan, sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam dan menjaga toleransi beragama serta perdamaian dunia, Iqbal eminta Kemenlu RI untuk mengajukan protes keras terhadap pernyataan Presiden Prancis Emannuel Macron.

"Apalagi Indonesia juga merupakan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang mestinya juga mengimbau negara-negara agar menjaga perdamaian dunia," jelas Iqbal.

DPR juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis Emannuel Macron yang mengatakan bahwa “Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia”.

Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) melakukan aksi anti Islamophobia saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk melawan stigma terhadap Islam setelah banyak terjadi aksi teror di berbagai belaha dunia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) melakukan aksi anti Islamophobia saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk melawan stigma terhadap Islam setelah banyak terjadi aksi teror di berbagai belaha dunia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Macron kembali mengeluarkan pernyataan yang berbau islamfobia terkait seorang Guru dipenggal karena menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelasnya. Dia mengatakan bahwa sang guru “dibunuh karena kaum Islamis menginginkan masa depan kita”.

"Artinya Macron mendukung atas penerbitan kartun Nabi Muhammad. Padahal dalam Islam, tokoh Nabi tidak boleh digambarkan seperti manusia, karena hal itu adalah bentuk penghinaan," jelas Iqbal.

Iqbal mengakui, ia memang tidak setuju dengan cara main hakim sendiri kepada guru tersebut, tetapi Pemerintah Perancis seharusnya juga memberikan hukuman kepada siapapun penghina Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:

Pencoret 'Anti Islam' Musala di Tangerang Akui Belajar Agama dari Youtube

Sehingga ke depannya tidak ada lagi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan simbol-simbol Islam atau agama lainnya agar toleransi beragama dapat tercipta dengan baik dan saling menghargai antar-umat beragama.

"Pernyataan Macron sangat berbahaya karena turut menyebarkan kebencian di antara masyarakat dunia," jelas dia.

Prancis, lanjut Iqbal, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Macron harusnya memberikan pernyataan yang menyejukkan untuk menciptakan perdamaian antar-negara.

"Bukan malah membuat perpecahan dan bahkan konflik antar-negara seperti yang terjadi akhir-akhir ini," tutup Iqbal. (Knu)

Baca Juga:

Wamenag Nilai Peneliti Australia Keliru soal Pemerintah Indonesia Represif Terhadap Umat Islam

#Prancis #DPR #Islamophobia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan