Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 20 Februari 2022
Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari para buruh dan pekerja di tanah air.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai dalam kebijakan ini tak ditemukan adanya kolaborasi hingga partisipasi masyarakat.

Baca Juga

Ketua DPD Minta Polemik Permenaker Pencairan JHT Segera Diakhiri

"Meskipun formulainya bagus, ketika ditolak berarti ada masalah di situ," kata Trubus di Jakarta, Minggu (20/2).

Selain itu, Trubus juga menilai bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal ini lemah dalam menjalankan komunikasi publik.

Trubus juga menilai bahwa masyarakat pada era post truth saat ini juga mulai sulit mempercayai informasi yang bersumber dari lembaga formal. Hal ini memperbesar adanya penolakan terhadap kebijakan baru tentang JHT

"Masyarakat lebih percaya kepada yang namanya ideologi yang berasal dari medsos," imbuh pengajar dari Universitas Trisakti ini.

Untuk itu, pemerintah perlu menggali lebih dalam permasalahan yang menimbulkan resistensi. Terutama jika kebijakan yang akan diambil bersifat top-down, yang lebih rentan terhadap penolakan.

Baca Juga

Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyebut bahwa konsisi sosiologis masyarakat yang sedang ditimpa krisis akibat pandemi juga harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan.

"Situasi pandemi ini membuat masyarakat gampang emosi. Jadi nggak boleh lagi pemerintah itu secara arogan membuat kebijakan. Betul-betul harus ada komunikasi publik," katanya.

Trubus juga menyarankan supaya pemerintah nengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan lebih banyak suara buruh sebagai penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

"Perlu dikaji ulang lagi sehingga ada keterlibatan dari pihak buruh dan kawan-kawan, sehingga ada suara-suara yang didengar," tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

#Klaim JHT #Menaker #Kemenaker #BUMN #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu "fresh graduate' yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Bagikan