Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 20 Februari 2022
Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari para buruh dan pekerja di tanah air.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai dalam kebijakan ini tak ditemukan adanya kolaborasi hingga partisipasi masyarakat.

Baca Juga

Ketua DPD Minta Polemik Permenaker Pencairan JHT Segera Diakhiri

"Meskipun formulainya bagus, ketika ditolak berarti ada masalah di situ," kata Trubus di Jakarta, Minggu (20/2).

Selain itu, Trubus juga menilai bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal ini lemah dalam menjalankan komunikasi publik.

Trubus juga menilai bahwa masyarakat pada era post truth saat ini juga mulai sulit mempercayai informasi yang bersumber dari lembaga formal. Hal ini memperbesar adanya penolakan terhadap kebijakan baru tentang JHT

"Masyarakat lebih percaya kepada yang namanya ideologi yang berasal dari medsos," imbuh pengajar dari Universitas Trisakti ini.

Untuk itu, pemerintah perlu menggali lebih dalam permasalahan yang menimbulkan resistensi. Terutama jika kebijakan yang akan diambil bersifat top-down, yang lebih rentan terhadap penolakan.

Baca Juga

Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyebut bahwa konsisi sosiologis masyarakat yang sedang ditimpa krisis akibat pandemi juga harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintah sebelum mengambil kebijakan.

"Situasi pandemi ini membuat masyarakat gampang emosi. Jadi nggak boleh lagi pemerintah itu secara arogan membuat kebijakan. Betul-betul harus ada komunikasi publik," katanya.

Trubus juga menyarankan supaya pemerintah nengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan lebih banyak suara buruh sebagai penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

"Perlu dikaji ulang lagi sehingga ada keterlibatan dari pihak buruh dan kawan-kawan, sehingga ada suara-suara yang didengar," tandasnya. (Knu)

Baca Juga

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

#Klaim JHT #Menaker #Kemenaker #BUMN #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Bagikan