Ketua DPD Minta Polemik Permenaker Pencairan JHT Segera Diakhiri


Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-Humas DPD RI)
MerahPutih.com - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengingatkan pemerintah agar tidak sering membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini kondisi rakyat Indonesia sedang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19.
"Kebijakan yang kurang berpihak bagi rakyat, akan sangat melukai hati rakyat. Jadi pemerintah harus melibatkan para calon penerima manfaat dalam membuat kebijakan," ucap La Nyalla dalam keterangannya Kamis (17/2).
Oleh karena itu, La Nyalla meminta polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera diakhiri.
Baca Juga:
Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56
Jika terus-menerus berlarut dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.
"Menurut hemat saya, Permenaker itu harus dievaluasi. Pemerintah sebaiknya mendengarkan harapan dan kebutuhan yang mendesak dari kalangan buruh," tegas La Nyalla.
Semestinya, dijelaskan senator asal Jawa Timur itu, kebijakan yang dibuat pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu juga memuat variabel pokok dari semua permasalahan dan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis.
"Kebijakan yang diambil harus rasional dan dapat diimplementasikan kepada para penerima manfaat," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi
Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan JHT merugikan mereka.
"Herannya permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukkan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.
Salah satu mandat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikecam berbagai elemen masyarakat yakni mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT). (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?

La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK

Anggota DPD RI La Nyalla Minta KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumahnya

KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
