Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Ketua DPR-RI Puan Maharani. ANTARA/HO-DKISPD

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan.

Penolakan banyak terjadi lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Senin (14/2).

Baca Juga:

Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengamini kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja.

Menurut Puan, permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” sebutnya.

Baca Juga:

Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ujarnya.

Mantan Menko PMK ini pun menilai, subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ungkap cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Oleh karenanya, Puan meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegas Puan. (Pon)

Baca Juga:

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

#UU Cipta Kerja #BUMN #Klaim JHT #Puan Maharani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Indonesia
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Dorong Percepatan Transportasi Bisnis Garuda, Kuatkan Rute Dalam Negeri
Indonesia
Darmawan Prasodjo Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Jadi Pengganti Sementara
Suroso Isnandar kini menjadi Dirut baru PLN. Ia menggantikan Darmawan Prasodjo yang dicopot dari jabatannya, Rabu (14/10).
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Darmawan Prasodjo Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Jadi Pengganti Sementara
Indonesia
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Keberhasilan perusahaan negara tidak hanya dilihat dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kemampuannya membuka kesempatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Indonesia
4 BUMN Karya Digabungkan Jadi Satu di November 2026, Beban Keungan Sudah Sangat Berat
Pada kasus WIKA, beban utang perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 34 triliun yang tak diimbangi kecukupan aset penjamin (underlying assets)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
 4 BUMN Karya Digabungkan Jadi Satu di November 2026, Beban Keungan Sudah Sangat Berat
Indonesia
HUT ke-28, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interum Rp 6,16 Triliun
Pada usia ke-28 ini, perseroan menginginkan pertumbuhan yang terus memberikan hasil yang dirasakan oleh seluruh masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap Bank Mandiri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
HUT ke-28, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interum Rp 6,16 Triliun
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti wacana pendidikan gratis hingga PTN. Ia meminta untuk dikaji terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Bagikan