Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial


Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Merahputih/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Labor Institute Indonesia menyarankan Serikat Pekerja Indonesia untuk melakukan uji material Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair usia 56 tahun.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengungkapkan, secara Yuridis, Permenaker 2/2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP No 46 Tahun 2015.
"Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju, uji materi dulu UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Andy di Jakarta, Senin (14/2).
Baca Juga:
Gerindra Minta Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut!
Menurut Andy, dari sisi UU SJSN tersebut, Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Lalu, secara sosiologis, menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin SP/SB terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.
Secara filosofis juga, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Artinya ketika kawan pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati JHT," ucapnya.
Baca Juga:
Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja
Kemudian secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa. Dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.
"Nah, masalahnya pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya, saat ini pemerintah mulai memperkenalkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK

Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
