Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Merahputih/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Labor Institute Indonesia menyarankan Serikat Pekerja Indonesia untuk melakukan uji material Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair usia 56 tahun.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengungkapkan, secara Yuridis, Permenaker 2/2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP No 46 Tahun 2015.

"Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju, uji materi dulu UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Andy di Jakarta, Senin (14/2).

Baca Juga:

Gerindra Minta Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut!

Menurut Andy, dari sisi UU SJSN tersebut, Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Lalu, secara sosiologis, menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin SP/SB terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.

Secara filosofis juga, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

"Artinya ketika kawan pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati JHT," ucapnya.

Baca Juga:

Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

Kemudian secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa. Dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.

"Nah, masalahnya pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya, saat ini pemerintah mulai memperkenalkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

#Klaim JHT #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu "fresh graduate' yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Bagikan