Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial
Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Merahputih/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Labor Institute Indonesia menyarankan Serikat Pekerja Indonesia untuk melakukan uji material Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair usia 56 tahun.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengungkapkan, secara Yuridis, Permenaker 2/2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP No 46 Tahun 2015.
"Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju, uji materi dulu UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Andy di Jakarta, Senin (14/2).
Baca Juga:
Gerindra Minta Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut!
Menurut Andy, dari sisi UU SJSN tersebut, Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Lalu, secara sosiologis, menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin SP/SB terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.
Secara filosofis juga, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Artinya ketika kawan pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun dapat menikmati JHT," ucapnya.
Baca Juga:
Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja
Kemudian secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa. Dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN.
"Nah, masalahnya pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjaannya, saat ini pemerintah mulai memperkenalkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker