Gerindra Minta Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut!

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Gerindra Minta Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut!

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat mengunjungi DPC Partai Gerindra Indramayu, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Terkait polemik tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani meminta Menteri Ida mencabut Permenaker 2/2022. Sebab, dana JHT merupakan harapan utama buruh atau pekerja kantoran yang bisa menjadi modal usaha untuk mereka yang sudah tidak lagi bekerja.

Baca Juga

Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangannya, Senin (14/2).

Dia mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 melanda, banyak orang kehilangan pekerjaan dan kena PHK. Dan, dana JHT bisa digunakan untuk memulai usaha kecil.

Sementara korban PHK itu, lanjut Muzani, sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," imbuh Muzani.

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat. Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap.

Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian.

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," kata salah satu Wakil Ketua MPR itu. (Knu)

Baca Juga

Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

#Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani #BPJS Ketenagakerjaan #Menteri Tenaga Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Indonesia
Alasan Kenapa Prabowo Ingin Rakyat Indonesia 'Dompetnya Tebal', Sekjen Gerindra Bocorkan Semuanya
Muzani mendesak seluruh kepala daerah dan anggota DPRD Gerindra di NTB untuk bekerja sungguh-sungguh dan mendukung kebijakan yang pro-rakyat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Alasan Kenapa Prabowo Ingin Rakyat Indonesia 'Dompetnya Tebal', Sekjen Gerindra Bocorkan Semuanya
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Indonesia
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Muzani sebut salah satu pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan untuk mengemban tugas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet
Isu reshuffle kabinet Merah Putih kembali mencuat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Berita Foto
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Mei 2025
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
Gerindra Tegaskan Komunikasi Pemerintahan Prabowo akan Terus Dievaluasi, Masukan Masyarakat Diperhatikan untuk Perbaikan Sistem
Muzani menekankan bahwa masukan dan kritik dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam proses perbaikan tersebut.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 April 2025
Gerindra Tegaskan Komunikasi Pemerintahan Prabowo akan Terus Dievaluasi, Masukan Masyarakat Diperhatikan untuk Perbaikan Sistem
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan