Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satu isinya bisa cair setelah usia 56 tahun menjadi polemik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Menteri Ida Fauziyah ini sangat menyusahkan pekerja Indonesia. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program tabungan para pekerja yang dipotong setiap bulannya, namun untuk pengambilan JHT-nya ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Menurut saya kebijakan itu jadi kontraproduktif, itu kan merugikan buruh," ucap Trubus saat dihubungi MerahPutih.com, Senin (14/2).

Trubus pun menduga, uang BPJS Ketenagakerjaan yang ditabung pekerja tiap bulannya digunakan pemerintah untuk kepentingan lain. Artinya, ini menunjukan carut marut dan buruknya pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah.

"Ada kesan negara ada kemungkinan uang itu dipake yang lain. Di puterin lagi. Artinya harusnya ini sesuatu yang gak baik juga. Dalam arti bahwa kebijkan itu lebih menempatkan pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu," sambung Trubus menjelaskan.

Dengan kebijakan ini, ucap Trubus, banyak masyarakat yang berspekulasi jika uang BPJS Ketenagakerjaan dipakai untuk membantu biaya pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) di Panajam Paser, Kalimantan. Bahkan diduga uang iuran pekerja itu disalah gunakan untuk membayar uang negara pada negara lain.

"Macam-macam persepsinya jadi politis, ada yang bayar utang, untuk biaya IKN juga, untuk infrastruktur yang mangkrak juga, ada persiapan 2024 ya ada," terangnya.

Baca Juga

KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Menurut dia, hal buruk ini bisa terjadi karena Indonesia pernah mengalami kasus tersebut. Seperti kasus dana haji yang saat itu digunakan untuk proyek pemerintahan.

"Ada kemungkinan pembiayaan yang lain kan. Soalnya kita punya pengalaman juga kan dana haji di pake yang lain juga kan. Kan pernah," ujarnya.

Maka dari itu, pria berkaca mata ini menuturkan, tentunya kebijakan JHT yang cair pada usia 56 tahun ini terlalu dipaksakan. (Asp)

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

#BPJS Ketenagakerjaan #Menteri Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Kualitas insan BPJS Ketenagakerjaan diuji melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar ketahanan fisik melintasi rintangan ekstrim.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Lifestyle
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Simak posisi, syarat, jadwal, dan cara daftar sebelum penutupan 15 April 2026.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Selain infrastruktur fisik, Netty menyoroti ketimpangan suara perempuan dalam struktur kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
DPR RI Tuntut Kebijakan Sensitif Gender untuk Pekerja Perempuan, Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Dianggap Kuno
Indonesia
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Bagikan