Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satu isinya bisa cair setelah usia 56 tahun menjadi polemik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Menteri Ida Fauziyah ini sangat menyusahkan pekerja Indonesia. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program tabungan para pekerja yang dipotong setiap bulannya, namun untuk pengambilan JHT-nya ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

"Menurut saya kebijakan itu jadi kontraproduktif, itu kan merugikan buruh," ucap Trubus saat dihubungi MerahPutih.com, Senin (14/2).

Trubus pun menduga, uang BPJS Ketenagakerjaan yang ditabung pekerja tiap bulannya digunakan pemerintah untuk kepentingan lain. Artinya, ini menunjukan carut marut dan buruknya pengelolaan uang rakyat oleh pemerintah.

"Ada kesan negara ada kemungkinan uang itu dipake yang lain. Di puterin lagi. Artinya harusnya ini sesuatu yang gak baik juga. Dalam arti bahwa kebijkan itu lebih menempatkan pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu," sambung Trubus menjelaskan.

Dengan kebijakan ini, ucap Trubus, banyak masyarakat yang berspekulasi jika uang BPJS Ketenagakerjaan dipakai untuk membantu biaya pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) di Panajam Paser, Kalimantan. Bahkan diduga uang iuran pekerja itu disalah gunakan untuk membayar uang negara pada negara lain.

"Macam-macam persepsinya jadi politis, ada yang bayar utang, untuk biaya IKN juga, untuk infrastruktur yang mangkrak juga, ada persiapan 2024 ya ada," terangnya.

Baca Juga

KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Menurut dia, hal buruk ini bisa terjadi karena Indonesia pernah mengalami kasus tersebut. Seperti kasus dana haji yang saat itu digunakan untuk proyek pemerintahan.

"Ada kemungkinan pembiayaan yang lain kan. Soalnya kita punya pengalaman juga kan dana haji di pake yang lain juga kan. Kan pernah," ujarnya.

Maka dari itu, pria berkaca mata ini menuturkan, tentunya kebijakan JHT yang cair pada usia 56 tahun ini terlalu dipaksakan. (Asp)

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

#BPJS Ketenagakerjaan #Menteri Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Indonesia
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Cucun Ahmad Syamsurijal sebut keberhasilan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah bagian dari upaya membangun fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Berita Foto
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Indonesia
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Syarat untuk mendapatkan MLT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat bank penyalur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Berita Foto
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Mei 2025
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Berita Foto
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebeneze (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 05 Mei 2025
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Hal itu disampaikan Menaker usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Indonesia
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan wacana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) masih dirumuskan.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Bagikan