Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Merahputih.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Proses rekrutmen tenaga kerja harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang dan menghapus adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja.
Yassierli menyebut ia sudah menerbitkan edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja. Yassierli menuturkan, Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah mengenai prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil, seperti pemtasan usia, penampilan menarik, status pernikahan, dll. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tak Tempuh Praperadilan

KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli dan Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Immanuel Ebenezer Mengaku Menerima Motor dalam Kasus Pemerasan di Kemenaker

Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Motor Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Pelat Palsu

Ungkap Modus Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer Cs, KPK: Biaya Serfitikat K3 Rp 275 Ribu Dinaikkan Jadi 6 Juta

KPK Juga Jerat Dirjen dan Eks Direktur Kemenaker sebagai Tersangka Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
