Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal skema perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," ungkap Airlangga dalam keterangannya, Senin (14/2).

Baca Juga:

Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Airlangga menyebut, JHT dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat pekerja. Terutama saat tidak produktif lagi, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan, manfaat lain yang dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu.

"Yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan," tambah Airlangga.

Menurut dia, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, akumulasi manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.

"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," ungkap Airlangga.

Baca Juga:

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

JKP, menurutnya, adalah jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

"JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," tambah Airlangga.

Ia menyebut JKP adalah adalah perlindungan jangka pendek untuk pekerja karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan, penambahan program JKP tidak mengurangi program jaminan sosial yang sudah ada.

"Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat perlindungan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0-46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tegas Airlangga.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 berlaku mulai 4 Mei 2022. Peraturan baru itu menyebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra Minta Permenaker Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun Dicabut!

#Klaim JHT #Kementerian Tenaga Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka Dugaan Pemerasan
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (kedua kiri) saat penetapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (22/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka Dugaan Pemerasan
Berita Foto
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
Sederet barang bukti berupa sepeda motor dan mobil dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025)
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
Indonesia
Dasco: Presiden Prabowo Tidak Akan Lindungi Wamenaker Immanuel Ebenezer
Noel, sapaan Immanuel Ebenezer ditangkap oleh tim penindakan KPK lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Dasco: Presiden Prabowo Tidak Akan Lindungi Wamenaker Immanuel Ebenezer
Indonesia
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan penempatan TKA di Kemnaker.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kas Negara sudah Kosong, Wamenaker Minta Rakyat Berikan Sumbangan dalam Bentuk Apapun
Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dikabarkan menyuruh rakyat untuk memberikan sumbangan kepada negara. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 18 April 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kas Negara sudah Kosong, Wamenaker Minta Rakyat Berikan Sumbangan dalam Bentuk Apapun
Indonesia
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Pencairan dana JHT 8.731 karyawan PT Sritex yang kena PHK akan berlangsung selama delapan hari.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar
Indonesia
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Buruh Korban PHK Sritex Mulai Urus Berkas Pencairan JHT, Sehari Dijatah 1.000 Orang
Indonesia
Kabar Baik, Menaker Sebut Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR Tahun ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, bahwa pengemudi ojol bisa dapat THR tahun ini.
Soffi Amira - Senin, 17 Februari 2025
Kabar Baik, Menaker Sebut Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR Tahun ini
Indonesia
10 Tahun Kerja Tak Dapat THR, Ratusan Ojek Online Demo di Gedung Kemnaker
Ratusan ojek online demo di Gedung Kemnaker. Hal itu dikarenakan mereka menuntut adanya THR.
Soffi Amira - Senin, 17 Februari 2025
10 Tahun Kerja Tak  Dapat THR, Ratusan Ojek Online Demo di Gedung Kemnaker
Indonesia
Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup
Sejumlah informasi beredar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup
Bagikan