Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Pencairan dana JHT karyawan PT Sritex yang kena PHK. Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 8.371 mantan karyawan PT Sritex Group mulai mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS di perusahaan, Rabu (5/3). Untuk memenuhi pencairan JHT tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 125 miliar untuk pencairan JHT 8.371 mantan karyawan PT Sritex. Pencairan berlangsung selama delapan hari kedepan.

Kami gelontorkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 mantan karyawan PT Sritex,” ujar Eko,, Rabu (5/3).

Ia mengatakan, masing-masing mantan karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda. Ia memberikan contoh, masa kerja 17 tahun ada yang mendapatkan Rp 13 juta.

Baca juga:

Solusi Pemerintah Selamatkan Buruh Sritex Dinilai Masih Sebatas Retorika

“Ada juga yang masa kerja 20 tahun mendapatkan JHT Rp 17 juta sampai Rp 20 juta. Jadi tidak semua besaran JHT sama,” katanya.

Ia menambahkan, layanan BPJS pencairan JHT di Sritex berlangsung selama delapan hari. Untuk per harinya, dibagi 1.000 orang, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

“Pencairan JHT lewat rekening dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” katanya.

Hal ini merupakan bagian dari wujud negara untuk hadir dan mengawasi pencairan hak karyawan Sritex setelah terkena PHK.

Baca juga:

Menaker Pantau Pencairan Hak Karyawan Sritex, Kurator Komitrmen Bayar THR

“Uang pencairan JHT ini bisa dimanfaatkan memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran,” pungkasnya

Seorang mantan karyawan PT Sritex, Celestin Agustriani, mengaku datang ke perusahaan sejak pukul 07.00 WIB untuk mengurus pencairan JHT. Ia pun baru dilayani pada pukul 09.00 WIB.

“Saya korban PHK Sritex mengurus pencairan JHT bersama ribuan karyawan lainnya,” ujar Agustriani, Rabu (5/3).

Ia mengaku bekerja di Sritex selama 15 tahun sebagai marketing. Rencananya, pencairan JHT digunakan untuk mencukupi kebutuhan selama Lebaran.

“Informasi petugas BPJS, JHT saya akan cair tiga hari kedepan langsung ditransfer via rekening. Ini bisa buat mencukupi kebutuhan selama Lebaran,” kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #Klaim JHT #BPJS Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Bagikan