Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar


Pencairan dana JHT karyawan PT Sritex yang kena PHK. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Sebanyak 8.371 mantan karyawan PT Sritex Group mulai mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS di perusahaan, Rabu (5/3). Untuk memenuhi pencairan JHT tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 125 miliar untuk pencairan JHT 8.371 mantan karyawan PT Sritex. Pencairan berlangsung selama delapan hari kedepan.
Kami gelontorkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 mantan karyawan PT Sritex,” ujar Eko,, Rabu (5/3).
Ia mengatakan, masing-masing mantan karyawan mendapatkan JHT berbeda-beda. Ia memberikan contoh, masa kerja 17 tahun ada yang mendapatkan Rp 13 juta.
Baca juga:
Solusi Pemerintah Selamatkan Buruh Sritex Dinilai Masih Sebatas Retorika
“Ada juga yang masa kerja 20 tahun mendapatkan JHT Rp 17 juta sampai Rp 20 juta. Jadi tidak semua besaran JHT sama,” katanya.
Ia menambahkan, layanan BPJS pencairan JHT di Sritex berlangsung selama delapan hari. Untuk per harinya, dibagi 1.000 orang, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
“Pencairan JHT lewat rekening dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” katanya.
Hal ini merupakan bagian dari wujud negara untuk hadir dan mengawasi pencairan hak karyawan Sritex setelah terkena PHK.
Baca juga:
Menaker Pantau Pencairan Hak Karyawan Sritex, Kurator Komitrmen Bayar THR
“Uang pencairan JHT ini bisa dimanfaatkan memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran,” pungkasnya
Seorang mantan karyawan PT Sritex, Celestin Agustriani, mengaku datang ke perusahaan sejak pukul 07.00 WIB untuk mengurus pencairan JHT. Ia pun baru dilayani pada pukul 09.00 WIB.
“Saya korban PHK Sritex mengurus pencairan JHT bersama ribuan karyawan lainnya,” ujar Agustriani, Rabu (5/3).
Ia mengaku bekerja di Sritex selama 15 tahun sebagai marketing. Rencananya, pencairan JHT digunakan untuk mencukupi kebutuhan selama Lebaran.
“Informasi petugas BPJS, JHT saya akan cair tiga hari kedepan langsung ditransfer via rekening. Ini bisa buat mencukupi kebutuhan selama Lebaran,” kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
