Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Februari 2022
Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun menuai kritik dari banyak pihak.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab, menurutnya dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).

Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sebanyak jutaan orang telah di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.

"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menekankan, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegas dia.

Baca Juga

Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Menurut Muzani, pemerintah semestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," ujarnya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Muzani, pemerintah memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Pasalnya, yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia.

"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," tutup Muzani. (Pon)

Baca Juga

Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun

#BUMN #UU Cipta Kerja #Menteri Ketenagakerjaan #Ida Fauziah #Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani #Partai Gerindra #BPJS Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Indonesia Dipastikan Jadi Holding Penerbangan, Janjikan Bisa Kurangi Biaya Transportasi
Dengan konsolidasi ini, perusahaan-perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan yang lebih kuat untuk bersaing dan menguasai pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Garuda Indonesia Dipastikan Jadi Holding Penerbangan, Janjikan Bisa Kurangi Biaya Transportasi
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Jumlah BUMN ditargetkan berkurang dari 1.077 menjadi maksimal 350 perusahaan melalui penutupan, penggabungan, dan konsolidasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Prabowo kembali mengingatkan dan meminta para pelaku korupsi agar menghentikan praktik tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Indonesia
Prabowo Bongkar Rencana BUMN PT PAL, Pindad, PTDI Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjaga BUMN pertahanan dari kepemilikan asing. PT PAL, PT Pindad, dan PTDI dibangkitkan dengan tata kelola bersih dan transparan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Prabowo Bongkar Rencana BUMN PT PAL, Pindad, PTDI Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!
Indonesia
Danantara Dalami Dugaan Fraud di PT Pos Indonesia, DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Komisi VI DPR mendukung langkah Danantara mengusut dugaan rekayasa laporan keuangan dan fraud di PT Pos Indonesia serta mendorong reformasi tata kelola BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Danantara Dalami Dugaan Fraud di PT Pos Indonesia, DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
Danantara Merger 4 BUMN di Bawah Mandiri Manajemen Investasi, Terbesar di Indonesia
Danantara menggabungkan empat perusahaan asset management BUMN menjadi satu entitas di bawah Mandiri Manajemen Investasi. Konsolidasi ini membentuk perusahaan asset management terbesar di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Danantara Merger 4 BUMN di Bawah Mandiri Manajemen Investasi, Terbesar di Indonesia
Indonesia
PT KAI Bukukan Keuntungan Rp 2,28 Triliun, Kas Dari Pelanggan Rp 28,59 Triliun
Dari sisi posisi keuangan, total aset KAI Group mencapai Rp 105,43 triliun, naik 8,58% dibandingkan 2024 sebesar Rp 97,10 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
PT KAI Bukukan Keuntungan Rp 2,28 Triliun, Kas Dari Pelanggan Rp 28,59 Triliun
Indonesia
Dirut Daud Joseph Tiba-Tiba Mundur Saat Lagi Tranformasi, PT Pos Jamin Tidak Goyang
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Daud Joseph, mundur mendadak setelah tiga bulan menjabat. PT Pos memastikan operasional dan agenda transformasi tetap berjalan normal.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Dirut Daud Joseph Tiba-Tiba Mundur Saat Lagi Tranformasi, PT Pos Jamin Tidak Goyang
Indonesia
Baru 3 Bulan Menjabat, Dirut BUMN PT Pos Daud Joseph Mendadak Mundur karena Alasan Pribadi
Daud Joseph sebelumnya menjabat Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, sebelum ditunjuk menduduki posisi orang nomor satu di PT Pos sejak pertengahan Maret 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Baru 3 Bulan Menjabat, Dirut BUMN PT Pos Daud Joseph Mendadak Mundur karena Alasan Pribadi
Bagikan