Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi


Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun menuai kritik dari banyak pihak.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab, menurutnya dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.
Baca Juga
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).
Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sebanyak jutaan orang telah di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.
"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujar Sekjen Partai Gerindra itu.
Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menekankan, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegas dia.
Baca Juga
Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial
Menurut Muzani, pemerintah semestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.
"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.
"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Muzani, pemerintah memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Pasalnya, yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia.
"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," tutup Muzani. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
