Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Februari 2022
Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun menuai kritik dari banyak pihak.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab, menurutnya dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2).

Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sebanyak jutaan orang telah di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru.

"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menekankan, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegas dia.

Baca Juga

Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Menurut Muzani, pemerintah semestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," ujarnya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Muzani, pemerintah memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Pasalnya, yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia.

"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," tutup Muzani. (Pon)

Baca Juga

Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun

#BUMN #UU Cipta Kerja #Menteri Ketenagakerjaan #Ida Fauziah #Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani #Partai Gerindra #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Budisatrio berterima kasih kepada seluruh kader maupun tim ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang sudah setia mengawal kinerja para legislator di DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Indonesia
Pertamina Gabungkan Anak Usaha Sektor Hilir, Penyaluran BBM Diklaim Bakal Efisien
Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kepastian pasokan energi nasional, serta meningkatkan daya saing Pertamina.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Pertamina Gabungkan Anak Usaha Sektor Hilir, Penyaluran BBM Diklaim Bakal Efisien
Indonesia
RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, DPRD Gerindra Minta Operasional Dihentikan
DPRD Gerindra meminta operasional RDF Rorotan dihentikan sementara. Sebab, RDF Rorotan dinilai masih menimbulkan bau.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, DPRD Gerindra Minta Operasional Dihentikan
Indonesia
Bukan Omon-Omon, Presiden Prabowo Ancam Bos BUMN yang Bikin Rugi Negara akan Ditangkap Kejaksaan
Para pemimpin BUMN yang ketahuan melakukan akal-akalan akan ditangkap.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Bukan Omon-Omon, Presiden Prabowo Ancam Bos BUMN yang Bikin Rugi Negara akan Ditangkap Kejaksaan
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Dunia
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Perubahan status demutualisasi BEI juga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Danantara Tegaskan Pembelian Saham BEI tidak Otomatis Jadi BUMN
Indonesia
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Pemerintah telah mengantongi daftar tambang mana saja yang akan masuk ke Perminas
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Ambil Alih Tambang Martabe, Perminas Bakal Kuasai Komoditas Mineral Kritis
Indonesia
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Partai Gerindra membantah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Bagikan