Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (tengah) (MP/Zaimul)
MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyinggung tentang keabsahan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres nomor urut 01. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Abhan menyatakan pihaknya tidak pernah memutuskan bahwa Ma'ruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, Bawaslu tidak pernah menerima keberatan atas keabsahan status Ma'ruf.
"Jadi, dalam tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan di ruang sidang MK, Selasa (18/6).
Abhan kemudian mengungkit persoalan keabsahan Ma'ruf sebagai cawapres dengan kasus yang menyeret caleg DPR RI dari Partai Gerindra Mirah Sumirat. Menurutnya, dua kasus itu tampak mirip.
Meski KPU sempat mendiskualifikasi status Mirah sebagai caleg karena dinilai sebagai karyawan BUMN, namun Bawaslu tidak mendiskualifikasi keterlibatan yang bersangkutan di Pileg 2019.
Abhan mengatakan, setelah muncul putusan KPU atas Mirah, Bawaslu menggelar sidang. Hasil sidang akhirnya menyatakan Mirah bisa berkontestasi di Pileg 2019 karena dinilai bukan merupakan karyawan BUMN.
"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," tandas Abhan.
Sebelumnya, dalam pokok permohonan perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebelumnya menyampaikan adanya cacat formil persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin. Sebab masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi
Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Cacat formil tersebut merujuk pada Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden. Menurutnya, harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," kata BW di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) lalu.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi