Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra


Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (tengah) (MP/Zaimul)
MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyinggung tentang keabsahan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres nomor urut 01. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Abhan menyatakan pihaknya tidak pernah memutuskan bahwa Ma'ruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, Bawaslu tidak pernah menerima keberatan atas keabsahan status Ma'ruf.
"Jadi, dalam tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat temuan dan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan di ruang sidang MK, Selasa (18/6).
Abhan kemudian mengungkit persoalan keabsahan Ma'ruf sebagai cawapres dengan kasus yang menyeret caleg DPR RI dari Partai Gerindra Mirah Sumirat. Menurutnya, dua kasus itu tampak mirip.

Meski KPU sempat mendiskualifikasi status Mirah sebagai caleg karena dinilai sebagai karyawan BUMN, namun Bawaslu tidak mendiskualifikasi keterlibatan yang bersangkutan di Pileg 2019.
Abhan mengatakan, setelah muncul putusan KPU atas Mirah, Bawaslu menggelar sidang. Hasil sidang akhirnya menyatakan Mirah bisa berkontestasi di Pileg 2019 karena dinilai bukan merupakan karyawan BUMN.
"Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," tandas Abhan.

Sebelumnya, dalam pokok permohonan perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebelumnya menyampaikan adanya cacat formil persyaratan Cawapres Ma'ruf Amin. Sebab masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Depan Gedung MK, Massa Baca Alquran dan Orasi
Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Cacat formil tersebut merujuk pada Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden. Menurutnya, harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," kata BW di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) lalu.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
