PN Jakut Lanjutkan Sidang Permohonan Penunjukkan Auditor PT FNS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 September 2020
PN Jakut Lanjutkan Sidang Permohonan Penunjukkan Auditor PT FNS

Ilustrasi sidang (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang permohonan penunjukkan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukaes (FNS) kembali bergulir di Pengadiln Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/9).

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun ini, ada dua agenda sidang yakni Tanggapan Termohon dan keterangan saksi dari Pemohon.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor : 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai Pemohon dan PT. FNS sebagai Termohon.

Pho Kiong sendiri merupakan mantan Direktur Utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen.

Baca Juga:

Facebook Hadirkan Fitur Musik Baru, Intip Detailnya

Dalam Tanggapan Termohon sempat disinggung soal legal standing Pemohon dalam mengajukan permohonan tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum Termohon, C Suhadi di ruang sidang Ali Said lantai 2 PN Jakut.

Selain tidak berdasarkan alasan hukum yang benar, Suhadi menilai banyak hal-hal yang menyesatkan sebagai alasan permohonan.

Ini sangat beralasan karena Pho Kiong sendiri pernah selama empat tahun memimpin perusahaan tersebut dan tidak pernah melakukan audit selama kurun waktu tahun 24 Februari 2016 - 27 Februari 2020.

"Pemohon adalah orang yang menduduki jabatan sebgai Direktur Utama Perseroan yang harus bertanggung jawab untuk memimpin dan menjalankan jalannya kegiatan usaha Perseroan dengan baik dan benar," ucapnya.

Ilustrasi Sidang (ist)

Terkait dengan objek permohonan, Suhadi menjelaskan bahwa dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2020, telah disepakati untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Justinus A Sidharta sebagai auditor.

Dan penunjukan tersebut telah final secar yuridis. Sehingga, auditor yang kini sedang melakukan tugasnya sangat memerlukan data-data keuangan perusahaan. Dan ini berdampak pada tidak terpenuhinya permintaan dokumem yang diminta Pemohon sebgai pemegang saham.

"Ini tidak dapat dinilai sebagai perbutan melawan hukum," tegasnya.

Terkait tidak adanya aktifitas audit yang dilakukan Pho Kiong diakui oleh Alvin Lim, kuasa hukum Pemohon. Menurutnya, posisi kliennya di perusahaan tersebut hanya sebagai boneka. "Dirut cuma namanya doang," ujarnya.

Baca Juga:

Berupaya Saingi TikTok, Facebook Diduga Kucurkan Dana Besar untuk Content Creator

Namun ketika ditanyakan mengapa Pemohon justru meminta dilakukan audit setelah tidak lagi menjadi Dirut, Alvin beralasan bahwa saham kliennya mau diperkecil atau didelusi. "Karena ada setoran modal, sehingga kita minta laporan keuangan. Ketika Pak Pok Kiong keluar, uangnya masih banyak," pungkasnya. (Knu)

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Bagikan