PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat

Gedung Rektorat UI (ANTARA/Feru Lantara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan, aturan tak pantas. PKS mendorong agar PP Nomor 75 Tahun 2021 itu digugat ke ranah hukum.

“PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (21/7).

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah.

“Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi,” tegas Mardani.

Mardani menekankan bahwa mengelola UI merupakan amanah yang besar. Begitu juga mengurus BUMN.

“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain,” pungkasnya.

Sementara, menurut pengamat politik Ujang Komarudin, kebijakan ini memperparah keadaan. "Ini mungkin ada persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," ujar Ujang.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro

Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit.

"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.

Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk 'menjinakkan' kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.

"Kepentinganya tentu, pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," kata Ujang.

Baca Juga:

Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. (Knu)

#Universitas #Universitas Indonesia #Rektor #Pelantikan Rektor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy menegaskan, setiap perbedaan pandangan tidak boleh berujung pada kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
Indonesia
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan yang teridentifikasi, baik secara sistem maupun melalui catatan pengawas,"
Wisnu Cipto - Minggu, 29 Juni 2025
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
Indonesia
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Ekonomi Indonesia akan terdampak secara signifikan jika eskalasi di kawasan Timur Tengah terus berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia
Indonesia
Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendiktisaintek Diminta Tegur Rektor UPI
Penggunaan bahasa Indonesia dalam acara resmi kenegaraan atau institusi pendidikan tinggi negeri merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Pelantikan Gunakan Bahasa Asing, Kemendiktisaintek Diminta Tegur Rektor UPI
Indonesia
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Tersangka merekam korban mandi menggunakan handphone selama 8 detik.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf
Indonesia
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Tentara masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Indonesia
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Calon dokter spesialis merekam mahasiswa saat sedang mandi. Universitas Indonesia pun melihat kasus ini sebagai hal serius dan mendukung penuh proses hukum.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius
Indonesia
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Dimulai April 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya
Beberapa kampus yang bisa dituju lewat jalur ini di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Dimulai April 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya
Indonesia
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya diminta memperbaiki disertasinya bukan dikeluarkan atas kesalahannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
Bagikan