PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat

Gedung Rektorat UI (ANTARA/Feru Lantara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan, aturan tak pantas. PKS mendorong agar PP Nomor 75 Tahun 2021 itu digugat ke ranah hukum.

“PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (21/7).

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah.

“Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi,” tegas Mardani.

Mardani menekankan bahwa mengelola UI merupakan amanah yang besar. Begitu juga mengurus BUMN.

“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain,” pungkasnya.

Sementara, menurut pengamat politik Ujang Komarudin, kebijakan ini memperparah keadaan. "Ini mungkin ada persekongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," ujar Ujang.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro

Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit.

"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.

Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk 'menjinakkan' kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.

"Kepentinganya tentu, pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," kata Ujang.

Baca Juga:

Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. (Knu)

#Universitas #Universitas Indonesia #Rektor #Pelantikan Rektor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Universitas Indonesia membuka jalur mandiri 2026 lewat SIMAK UI, SJP, PPKB, dan KKI. Catat jadwal pendaftaran, ujian, pengumuman, serta syarat peserta.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Indonesia
Rencana Kemendiktisaintek Tutup Program Studi Dinilai Salah Sasaran dan Berisiko Tinggi
Data menunjukkan ketimpangan yang nyata antara performa kampus dan kondisi makro ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
Rencana Kemendiktisaintek Tutup Program Studi Dinilai Salah Sasaran dan Berisiko Tinggi
Indonesia
Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan
DPR soroti maraknya kekerasan seksual di kampus. Rektor diminta tegas, termasuk awasi ruang digital mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan
Indonesia
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aksi asusila terus merusak marwah dunia pendidikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Indonesia
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Budi menegaskan kepolisian siap memproses hukum jika pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Indonesia
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di kampus. Ia soroti kasus dugaan pelecehan di FH UI dan minta penanganan adil serta transparan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
Indonesia
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Kasus pelecehan di UI jadi sorotan DPR. Habib Syarief mendesak pemerintah ambil langkah tegas dan reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Indonesia
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan pelecehan seksual. Berlakukan larangan masuk kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Indonesia
Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan
Ia menolak keras praktik menyalahkan korban (victim blaming) yang seringkali memperparah trauma
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan
Bagikan